Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik korupsi pada saat penerbitan sertifikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini, tidak terkecuali di lingkungan kementerian juga terdapat praktik tersebut.
Advertisement
"Kita tahu bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah Kementerian ternyata kan ada juga unsur koruptif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2025).
Hal tersebut berkaca pada saat penerbitan WTP di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemenkes PDTT) pada tahun 2016. Pada kasus tersebut menyeret mantan Irjen Kemendes Sugito serta auditor badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Saat itu, Sugito memberikan uang comitment fee kepada pihak BPK senilai Rp240 juta guna penerbitan WTP di Kemendes.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
"Perencanaan anggaran penentuan kemudian sampai ke evaluasinya kan juga dibutuhkan dalam konteks pengawasan dan evaluasi kan ada di bpk gitu," tegas Ali.
Namun, kata Ali keterlibatan oknum BPK dalam praktik koruptif masih kerap ditemukan oleh KPK berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan. Padahal dua lembaga itu memiliki peran yang serupa untuk sama-sama mengawasi.
"Makanya KPK juga fokus pada sektor ini terutama juga saya kira mengikuti perkara-perkara yang pernah ditangani KPK ada beberapa oknum BPK ataupun auditor BPK, yang kemudian juga KPK selesaikan ketika ditemukan alat bukti melakukan tindakan kecurangan atau koruptif dalam pemeriksaan keuangan," pungkas Ali.
BPK Sebut Selamatkan Uang dan Aset Negara Melalui Pemeriksaan Pemda hingga BUMD
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendra Susanto mengatakan, BPK telah menyelamatkan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara dan daerah dari 2005-semester I 2023 sebesar Rp 27,37 triliun. Hal itu melalui hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dorongan dari pimpinan dan anggota DPD kepada para kepala daerah adalah hal krusial untuk meningkatkan komitmen pimpinan entitas dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai upaya bersama memperkuat akuntabilitas pemda,” tutur Hendra saat penyerahan secara langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPD Nono Sampono seperti dikutip dari laman BPK, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, Hendra mengungkapkan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (LK) pemerintah provinsi dan kabupaten pada 2022 telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 masing-masing sebesar 93% dan 82%, sedangkan capaian opini WTP pada LK pemerintah kota masih di bawah target sebesar 93%.
Advertisement
Alami Perbaikan
Pada 2022, terdapat kenaikan opini pada 15 pemerintah kabupaten (pemkab) dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi WTP. "Kami mengapresiasi upaya 15 pemkab tersebut yang telah mampu meningkatkan opini atas LKPD," kata dia.
Apresiasi juga disampaikan oleh Hendra, karena pada 2023 seluruh pemda dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat waktu, meskipun hasil pemeriksaan atas LKPD 2022 menunjukkan adanya penurunan opini BPK dibanding tahun sebelumnya yaitu, dari WTP menjadi WDP pada 2 pemprov, 12 pemkab dan 4 pemkot, serta dari WTP menjadi Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) pada 1 pemkab.
"Akan tetapi, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, atau pada tahun 2018 hingga 2022, opini LKPD secara keseluruhan mengalami perbaikan," ujar dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com