Liputan6.com, Jakarta - Video Warga Negara Indonesia (WNI) merobek tas diduga seri Hermes Birkin tengah menggemparkan jagat maya. Aksi heroik ini dilakukan setelah orang tersebut dilaporkan ogah membayar pajak Bea Cukai senilai Rp26 juta yang ditagihkan padanya.
Di klip viral yang merupakan laporan sebuah televisi nasional itu tampak petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan penumpang tersebut saat melalui mesin X Ray. Ia kemudian kedapatan membawa tas yang visualnya mirip desain ikonis rumah mode Prancis tersebut.
Advertisement
Petugas menjelaskan bahwa penumpang itu harus membayar pajak atas barang bawaannya. Pasalnya, harga tas Hermes diinformasikan melebihi batas pembebasan bea masuk. "Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36,8 ribu dolar Hong Kong, kalau dikurskan ke dolar Amerika, jadi 4000,” ucap si petugas.
Penumpang itu mengaku bahwa tas yang dibawanya dibeli seharga seribu dolar AS (sekitar Rp16 jutaan). "Mba, saya belinya seribu dolar nih mbak," ia menjawab. "Tapi ini gimana?" jawab si petugas, seraya memperlihatkan inovoice pembelian aksesori mewah tersebut.
"Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau seribu dolar (AS), kayak gitu enggak apa-apa," sebut WNI itu. Ogah ditagih pajak bea, si penumpang memutuskan merobek tas tersebut di depan petugas Bea Cukai.
Warganet pun heran mendapati klip tersebut. Tidak sedikit yang bertanya-tanya tas apa yang membuat WNI itu sampai dibebankan pajak bea senilai Rp26 juta.
Berapa Harganya?
Secara visual, tas tersebut merupakan seri Black Epsom Birkin 30 Gold Hardware rilisan Hermes. "Interiornya dilapisi kulit chèvre mewah," begitu penggalan keterangan yang dituliskan Sothebys untuk mendeskripsikan tas tersebut.
Desain Birkin sendiri terkenal legendaris, selain identik dengan portofolio kebanggaan para pengoleksi aksesori mewah. Stoknya tidak bisa didapatkan sembarangan, membuatnya jadi item populer, bahkan di pasar penjualan kembali.
Sothebys menulis harganya, yakni 29,8 ribu dolar AS (sekitar Rp480 juta). Maka itu, tidak sedikit warganet yang curiga ketika penumpang internasional itu menyebut membeli tas yang ditahan Bea Cukai "hanya" seharga seribu dolar AS.
"Mana ada birkin (Rp)16 juta. KW super juga kayaknya enggak akan semurah itu," menurut seorang pengguna X, dulunya Twitter. "Lebih parah, kalau ketauan KW dendanya bisa kena 2M sesuai Pasal 100 UU MIG," yang lain menanggapi. "Dih tas apaan itu mirip Birkin tapi (Rp)16 juta. Becuk gimana sih percaya aja. Mana ada Birkin cuma (Rp)16 juta," timpal warganet.
Advertisement
Gelombang Kritik untuk Bea Cukai
Belakangan, sejumlah curhatan warganet soal kebijakan Bea Cukai viral di dunia maya. Ada pria yang mengeluh dikenakan pajak lebih mahal dibanding sepatu bola yang dibelinya, rangkum kanal Bisnis Liputan6.com dari merdeka.com, Selasa, 30 April 2024.
Mirip dengan itu, kreator konten bernama Medy Renaldy membagikan curhatan terkait barang kiriman dari luar negeri yang tertahan di Bea Cukai. Belum lagi berbicara tentang cuitan akun X @ijalzaid yang mengunggah kronologi alat pembelajaran siswa tunanetwa yang dikirim OHFA Tech dari Korea Selatan tertahan di Bea Cukai.
Menanggapinya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani membantah Bea Cukai hanya bertindak usai mendapat keluhan dan kritikan dari warganet. "Enggak ada itu. Semua kita jalan (sesuai aturan)," tegas Askolani pada media.
Ia mengklaim, Bea Cukai selalu melakukan tindakan sesuai prosedur yang ada. Bila masyarakat mengeluhkan kendala terkait kinerja instusi di bawah Kementerian Keuangan tersebut, Askolani menganggapnya sebagai masukan.
Dinilai Sebagai Masukan
"Kita terus perkuat," Askolani berjanji. "Intinya, masukan tadi sudah saya bilang, ini hanyalah satu bagian dari masukan teman-teman di sana yang ribuan lebih komunikasi, dan itu dengan sistem komunikasi kita yang bagus kita bisa selesaikan."
Ia melanjutkan, Bea Cukai akan terus memperbaiki dan menguatkan kinerja, serta kerja sama dengan para stakeholder. Ini termasuk mengedukasi Perusahaan Jasa Titip (PJT), para pelaku usaha, Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), serta memperbaiki service level aggrement (SLA) masing-masingnya.
"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan," tuturnya. "Kalau enggak begitu, ini kan enggak satu paket untuk memperbaiki prosesnya. Jadi ini tidak hanya satu part."
Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, bea masuk dan denda pinalti dikenakan karena pihak terkait tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.
Advertisement