Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Bakal Disidang Lagi, Kasus Gratifikasi dan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 03 Mei 2024, 11:03 WIB
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat berada di Rutan kelas II A Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus korupsi dengan vonis empat tahun penjara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, membenarkan bahwa ada seorang warga binaannya berinisial PTS kembali didakwa oleh KPK dengan kasus berbeda.

Hal itu setelah jaksa dari KPK melakukan pelimpahan berkas atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya benar, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK, pada siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00," kata Heni, Kamis (2/4/2024).

Heni mengatakan pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring," ujarnya.

Jika sidang secara langsung, lanjut Heni, pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga telah menyiapkan sarpras untuk sidang online.

"PTS diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakuan spesial, semua sesuai SOP," katanya.


PTS sangat kooperatif

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara dalam jaringan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput merupakan terdakwa dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan bahwa sebelumnya, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara.

“Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK bahwasannya PTS memiliki perkara lain, sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan,” kata Putri.

Putri mengatakan bahwa selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam rutan. Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di rutan.

 

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya