Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, jemaah haji yang menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka haji tidak sah.
Ketua Komisi 8 DPR, Ashabul Kahfi menyebut pernyataan sah atau tidak sah haji sebenarnya berasal dari Menteri Haji Arab Saudi, bukan dari Indonesia.
Advertisement
“Pernyataan tersebut bukan berasal dari Menteri Agama Indonesia, tetapi merupakan penegasan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Beliau mengumumkan adanya fatwa dari ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tanpa melalui proses visa resmi dianggap tidak sah,” kata Ashabul saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Menurut Ashabul, kebijakan tersebut bertujuan untuk peningkatan perlindungan bagi jemaah. “Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol, yang mana sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” kata dia.
Apalagi, lanjutnya, dari sudut pandang konstitusi, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, termasuk saat mereka menjalankan ibadah haji.
“Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan overkapasitas di fasilitas publik, yang pada akhirnya bisa membahayakan nyawa jemaah,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Komisi 8 menyatakan sepakat dengan fatwa tersebut. “Secara substansial setuju dengan fatwa tersebut karena ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga keselamatan jemaah haji kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.
Tidak Boleh Gunakan Visa Selain Visa Haji
Yaqut menyampaikan, jemaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.
"Bahwa siapa pun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menyebut, kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.
Advertisement