Liputan6.com, Jakarta Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura menyatakan, ada perpindahan perolehan suara partainya ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 untuk pengisian keanggotaan DPRD di Dapil Manokwari 3, Papua Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Partai Hanura Syaefullah Hamid dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Advertisement
"Partai Hanura perolehan suara menurut Termohon (KPU) 1.477. Menurut Pemohon (Hanura) 1.677 selisih 200 suara. PSI menurut Termohon perolehan suaranya 654 menurut pemohon sebanyak 454 suara selisih sekitar 200 suara," kata Syaefullah.
Menurut Hanura, perpindahan suaranya ke PSI itu berpengaruh pada perolehan kursi DPRD di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat. Pengurangan 200 suara Hanura ke PSI diduga terjadi di Kecamatan Tanah Rubuh.
"Pengurangan suara Pemohon di kecamatan Tanah Rubuh sebanyak 200 suara. Pengurangan suara dilakukan saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten atau kota," jelas Syaefullah.
Hal tersebut, lanjutnya membuat jumlah suara Hanura di kecamatan Tanah Rubuh dari sebelumnya menurut D Hasil kecamatan DPRD atau Kabko sebanyak 541 berubah menjadi 341 suara di rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten atau kota.
Dianggap Tak Sah
Syaefullah menyampaikan, pengurangan suara Hanura itu dilakukan hanya karena adanya keberatan pengakuan sepihak caleg PSI atas nama Maximus Suga yang menyatakan telah mengalihkan suaranya di TPS 01 Kampung Umnum Kecamatan Tanah Rubuh kepada caleg Partai Hanura dan karenanya ingin menarik kembali suaranya yang dialihkan tersebut.
"Selanjutnya pengalihan 200 suara Pemohon kepada PSI jelas tidak sah dan tidak dapat dibenarkan karena melanggar pasal 88 dan pasal 49 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa dalam rekapitulasi di tingkat kab ketika dilakukan pencocokan seharusnya yang menjadi dasar yang melakukan pembetulan adalah D Hasil kecamatan dprd atau Kabko yang menjadi acuan," katanya.
Advertisement
Minta MK Membatalkan
Maka, dalam petitumnya Partai Hanura memohon agar Mahkamah dapat membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Manokwari 3 Kabupaten Monokwari Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Hanura juga meminta agar MK dapat menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Hanura untuk pengisian keanggotaan DPRD di Dapil Manokwari 3, Papua Barat sebesar 1677, PSI 454 suara.