Liputan6.com, Lampung-- Seorang suami di Kabupaten Lampung Utara tega memotong jari istrinya hingga putus karena dituduh telah berselingkuh dengan pria lain. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dialami oleh BH (37) yang kini harus dirawat secara intensif di rumah sakit.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan peristiwa KDRT tersebut.
Advertisement
Dia mengatakan, peristiwa KDRT itu dilakukan oleh suami BH sendiri yaitu RO (26) di Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, kabupaten setempat, pada Rabu (1/5/2024).
"Iya benar ada peristiwa KDRT di Lampung Utara, petugas Polsek Abung Selatan juga sudah menangkap hingga mengungkap kasus (KDRT) ini, pelakunya adalah RO yang tega membacok istrinya hingga mengalami luka-luka serius," kata Umi, Jumat (3/5/2024).
Dari penyelidikan dan keterangan saksi anak korban, Umi menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini bermula saat pelaku menuduh istrinya telah selingkuh saat izin pergi ke pasar, pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Singkatnya, suami istri ini kemudian cekcok mulut. Tak berhenti di situ, pelaku juga mencekik korban sambil mengambil sebilah pisau," tuturnya.
Umi melanjutkan, pelaku yang memegang senjata tajam ini telah gelap mata hingga mengayunkan pisau ke arah korban tepatnya bagian kepala sebanyak tiga kali.
"Kemudian pelaku juga membacok tangan kanan dan kiri istrinya hingga menyebabkan jari telunjuk putus, serta lengan kiri korban terluka," ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Umi mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke arah kebun jagung yang tidak jauh dari rumah keduannya.
"Warga yang mengetahui peristiwa ini langsung melapor kepada anggota Polsek Abung Selatan. Selanjutnya polisi dibantu warga berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di dalam kebun jagung," katanya.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban dan sebilah pisau bergagang kayu.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement