Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, mendapati Kuasa Hukum Pemohon sengketa Pileg 2024 terlambat hadir dalam sidang yang dipimpinnya di Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Adapun sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Ketika sidang hendak dilanjutkan dengan mendengar pendahuluan Perkara Nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), seorang Kuasa Hukum menyela sidang.
Advertisement
Kuasa Hukum tersebut meminta izin kepada Saldi karena telat hadir dalam sidang. Diketahui, Kuasa Hukum yang terlambat tersebut menangani perkara perseorangan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Sius Dowansiba.
Perkaranya tercatat dengan nomor 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024.
"Mohon izin yang mulia kuasa hukum Pemohon 117 yang mulia, mohon maaf terlambat yang mulia," kata Kuasa Hukum Pemohon.
"Iya, nanti nggak boleh lagi terlambat ya," jawab Saldi.
"Siap yang mulia," timpal Kuasa Hukum Pemohon lagi.
Tak Elok Datang Telambat
Saldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK. Dia mengancam, bakal memberikan sanksi setrap kepada yang suka telat.
"Kalau terlambat terus susah kita nih nanti di setrap pakai push up," ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal yang diterima MK total mengagendakan sidang sebanyak 60 perkara dengan seluruhnya berisi acara pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) ini.
Advertisement
Sidang Digelar dalam 3 Panel
Adapun sidang perkara sengketa hasil Pileg 2024 digelar dalam tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi. Sidang dimulai paling awal pada pukul 08.00 WIB dan sidang paling akhir pada 16.00 WIB.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar sejak 29 April lalu. Secara keseluruhan, MK menggelar sidang untuk 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024.