Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu, digantikan dengan 'ZZ'. Meski demikian, bukan berarti terbebas dari masalah pemalsuan.
Setelah berjalan, ternyata terungkap kalau kode baru itu juga masih turut dipalsukan oleh para oknum.
Advertisement
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menindak tegas oknum-oknum pembuat pelat palsu. Karena kalau dibiarkan, para pemalsu akan menanggap remeh persoalan tersebut.
"Saya minta polisi harus tegas memberantas semua pelat palsu ZZ. Selain itu, para pemalsunya juga harus ditindak tegas dan dipidanakan. Lagi pula, pengeluaran pelat khusus ZZ ini hanya boleh untuk pejabat terkait, tidak boleh karena kedekatan dengan pihak tertentu," kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
"Jadi yang bodong-bodong itu sikat saja semua," sambungnya.
Menurut Sahroni, perlu ada razia rutin, minimal 3 bulan sekali khusus pelat ZZ ini.
"Lalu agar tertib, saya minta tiap 3 bulan sekali polisi adain razia khusus pelat ZZ," ungkap Politikus NasDem ini.
Sahroni berharap semua pihak turut pro aktif melaporkan bilamana menemukan pelat khusus tang berkendara melanggar aturan. Sebab menurutnya, semua kendaraan harus mengikuti aturan di jalanan.
"Tapi intinya, mau pelat dinasnya asli atau palsu, kalau kendaraannya arogan di jalan, ugal-ugalan dan merugikan, laporkan dan sebarkan saja. Itu harus ditindak dan masyarakat harus bantu. Jajaran di lapangan juga kalau temui yang melanggar, ya ditilang saja. Karena memakai pelat khusus bukan berarti boleh membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.
Korlantas Polri: Pelat ZZ Tak Bebas dari Aturan Ganjil-Genap
Korlantas Polri memastikan pelat kode dewa ‘ZZ’ tidak bebas dari aturan ganjil - genap (gage) yang berlaku pada sejumlah ruas jalan. Sehingga sudah tidak ada lagi plat khusus yang bebas dari aturan gage.
"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil-genap? Tidak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat paparan pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Keputusan itu, lanjut Yusri, setelah pihaknya memutuskan mengganti nomor kode pelat khusus yang semula ‘RF’ kini menjadi ‘ZZ’. Dengan hanya diperuntukan bagi pejabat tingkat eselon 1 dan 2 dan beberapa kepala dalam kementerian/ lembaga.
"Kalau nomor khusus, hari ini ganjil terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang," tegas Yusri.
Meski demikian, Yusri menerangkan aturan ini tetap ada pengecualian. Apabila pengguna pelat ‘ZZ’ dengan pengawalan, mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.
"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh. Berarti urgensi. Yang lain? Tetap tilang. Alhamdulilah sekarang sudah agak berkurang," jelas dia.
Advertisement
Pemalsuan Pelat ZZ Berkurang
Perlu diketahui, Korlantas Polri telah menyetop penerbitan pelat khusus berkode 'RF' sejak Oktober 2022 lalu. Lalu secara perlahan, menyetop seluruh kendaraan yang pada Oktober 2023 sudah tidak ada lagi yang menggunakan pelat khusus itu.
“Tidak ada lagi RF dikeluarkan lagi oleh Polisi, keluarkan saya ganti saya proses, saya periksa dia tapi 2023 suda ada yang ambil duluan ini kenakalan saya setop semua saya ganti jadi ZZ,” kata Yusri.
Digantinya kode plat khusus dari ‘RF’ menjadi kode ‘ZZ’ bukan berarti terbebas dari masalah pemalsuan. Setelah berjalan, ternyata terungkap kalau kode baru itu juga masih turut dipalsukan oleh para oknum.
Demikian hal itu diungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat paparan pada Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
“Alhamdulilah sekarang sudah agak berkurang (kasus pelat palsu). Tetapi orang Indonesia ini inovasinya tinggi, jago-jago dia memalsukan,” kata Yusri.
Semisal, Yusri mencontohkan kasus yang sempat diungkap Ditlantas Polda Metro Jaya soal pemakaian pelat B 1344 ZZH yang ternyata palsu. Nomor itu tidak sesuai dengan kendaraan yang tertuang dalam STNK aslinya.
Dimana dari modus pemalsuan pelat ini, akui Yusri, pelaku turut mematok harga paling murah sebesar Rp55 juta. Dengan hanya bermodalkan STNK motor ‘Mio’ yang tulisan dihapus lalu dicetak kembali sesuai pesanan kendaraan dari si pembeli.
“Teman-teman tahu berapa dijual STNK sama pelat nomor? Yang paling murah Rp55 juta paling mahal Rp100 juta, berlaku satu tahun. Yang pakai mobilnya mobil harganya Rp5 miliar. Land Rover yang baru,” ujarnya.
“Ini palsu, darimana pak Yusri tahu palsu? Nah setiap STNK itu ada yang namanya warna merah ini. Buka yang punya STNK. Setelah saya cek nomor register STNK ini, ini register motor Mio. Mobilnya land rover harga Rp5 miliar,” tambah dia.