Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta memperketat pengawasan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tubagus Angke, Jakarta Barat buntut banyaknya temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan.
"Kami tempatkan anggota secara rutin, jaga di situ. Setiap malam, anggota kita pantek (tempatkan) di situ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, dikutip dari Antara, Jumat (3/4/2024).
Advertisement
Arifin menyebut pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengawasan di kawasan tersebut selama 24 jam.
Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga melibatkan masyarakat di lingkungan tersebut untuk melakukan pengawasan jika situasinya sudah aman. Sehingga masyarakat juga bisa sama-sama ikut menjaga lingkungannya dari sesuatu yang tidak diinginkan.
"Kami libatkan juga potensi masyarakat, Pak RW, aparat wilayah kecamatan, kelurahan, untuk sama-sama (mengawasi)," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan Satpol PP DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk dapat melakukan upaya mencegah tindakan serupa terjadi.
Menurut Arifin, RTH tersebut harus didesain lebih baik lagi agar mencegah adanya tindakan menyimpang seperti memasang tenda dan melakukan pelanggaran hukum lainnya.
"Termasuk Dinas Pertamanan, (harus) didesain supaya orang tidak bisa pasang-pasang tenda di situ," ujar Arifin.
Taman Pasif
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menginstruksikan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) setempat untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tugabus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan sebagai taman pasif.
"Saya segera minta ke Sudin Tamhut untuk segera tindaklanjuti kondisi taman itu. Jadi, taman untuk dilintasi aja. Jadi, paling tidak, di situ tak ada ruang buat nongkrong-nongkrong, buat ditanami saja," kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto saat dihubungi di Jakarta pada Senin (29/4).
Penegasan dan instruksi tersebut karena temuan alat kontrasepsi berupa kondom yang berserakan di lokasi tersebut sehingga diduga tempat itu dipakai sebagai lokasi prostitusi ilegal. Menurut Uus taman pasif artinya daerah itu tidak untuk dimasuki masyarakat.
Advertisement
DPRD Jakarta Minta Satpol PP Lakukan Sidak
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Satpol PP Jakarta untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap RTH untuk memastikan lingkungannya.
"Ada dua upaya yang dapat dilakukan dalam pengawasan terhadap obyek fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yakni pengawasan simultan dan inspeksi mendadak," kata dia seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/5/2024).
Menurut Rio, pengawasan ini menjadi bukti, jika tidak berjalan dengan baik, maka RTH tersebut bisa beralih fungsi sebagaimana yang terjadi di Tubagus Angke, di mana menjadi tempat ajang asusila.
"Satpol PP bisa melibatkan warga sekitar maupun Kepolisian untuk membantu melaksanakan patroli rutin guna mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan," ungkap dia.
Selain itu, Rio juga menyarankan agar Pemprov Jakarta memaksimalkan pemberlakuan jam operasi RTH. Diharapkan dengan itu, warga tidak bisa setiap saat berkunjung di luar jam yang sudah ditentukan.
"Jangan-jangan ini menjadi fenomena gunung es artinya banyak hal serupa terjadi di tempat lain namun tak terungkap," ujarnya.