PAN Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024 di 7 TPS Dapil Minahasa 5

PAN merasa dirugikan karena menduga terjadi penambahan dan pengurangan suara di sejumlah partai politik di Dapil Minahasa 5. Karenanya PAN menempati posisi enam kursi DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5, Sulawesi Utara.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Mei 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional atau PAN menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk pengisian keanggotaan DPRD di Kabupaten Minahasa Dapil 5, Provinsi Sulawesi Utara.

PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di total tujuh tempat pemungutan suara atau TPS di Dapil Minahasa 5.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PAN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Perka Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

"Kami menyoal pengisian keanggotaan DPRD Kab Minahasa Dapil 5," kata Rahmat.

PAN merasa dirugikan karena menduga terjadi penambahan dan pengurangan suara di sejumlah partai politik di Dapil Minahasa 5. Karenanya PAN menempati posisi enam kursi DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5, Sulawesi Utara.

Adapun partai yang memperoleh kursi pertama yakni PDIP dengan jumlah suara 8.475, Partai Demokrat dengan jumlah suara 5.662 di kursi kedua, Partai NasDem dengan jumlah suara 3.714 di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan jumlah suara 3.617 di kursi keempat.

"Selanjutnya kembali diisi oleh Partai PDIP dengan pembagian kursi kelima dengan jumlah suara 2.825. Sedangkan posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738, sehingga selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDIP dengan kami di kursi keenam adalah selisih 87 suara yang mulia," jelas Rahmat.

Dalam dalilnya, PAN merinci terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran berupa penambahan dan pengurangan suara pada beberapa partai.

Diantaranya, di kecamatan Tombariri TPS 02 Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 Desa Ranotongkor, TPS 4 Desa Lemoh Barat, TPS 6 Desa Ranowangko, TPS 01 Desa Pinasungkulan, dan di TPS 1 Desa Poopoh Kecamatan Tombariri.

Selain itu, PAN mengeklaim menemukan 11 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki C pemberitahuan, namun tidak diberikan kesempatan untuk memilih.

"Kami sudah mengajukan keberatan seperti yang sudah kami sampaikan tadi ke PPK Tombariri. Jadi sampai saat ini kami belum mendapatkan respons dan belum ada putusan. Diajukan secara lisan dan dicatatkan dalam form kejadian khusus," katanya.


Minta KPU Gelar Pemilihan Ulang

Oleh sebab itu, dalam petitumnya PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024 pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Minahasa 5.

Tak hanya itu, PAN juga berharap agar MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atau pun penghitungan suara ulang pada 7 TPS di Dapil Minahasa 5.

"Sejumlah 7 TPS yaitu TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh daerah pemilihan Minahasa 5," ujar dia.

Infografis Poin-Poin Penting Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya