Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau sistem perawatan dan pelayanan kesehatan yang menjamin semua penduduk pada 2024 mencapai 98 persen.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, target itu dipatok lantaran Pemerintah RI menyoroti angka UHC Provinsi Jabar saat ini berada di kisaran 96 persen, namun peserta aktif di bawah angka rata-rata nasional, yakni 73 persen.
"Karena itu kami (Pemprov Jabar) mohon teman-teman di kabupaten dan kota bahu membahu bersama Pemprov untuk meningkatkan UHC. Kalau UHC di kabupaten dan kota bisa meningkat tajam, insyaallah, provinsi juga meningkat," ujar Herman usai acara Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Harris Hotel Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis, 2 Mei 2024.
Herman mengatakan target 98 persen tersebut akan diakselerasi dengan maksimal pada 2024 ini untuk kepentingan kesehatan masyarakat Jabar.
Guna mencapai target UHC tersebut diperlukan kesadaran dan literasi masyarakat bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan ada yang gratis karena didukung pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI), juga BPJS Kesehatan Mandiri bagi yang mampu.
"Karena itu kami mengimbau pada masyarakat jangan menunggu sakit dulu, tapi yuk, gabung di (JKN). Bagi yang miskin negara hadir, tapi bagi yang mampu silakan ikut secara mandiri," jelas Herman.
Herman mengaku Pemerintah Jawa Barat sudah menggelontorkan dana cukup besar yakni Rp1,2 triliun untuk kabupaten dan kota dalam rangka menaikan indeks UHC tersebut.
Baca Juga
Advertisement
UHC Jabar Alami Penurunan
Sementara itu Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Jamsos Kemenko PMK) Niken Ariati yang juga hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, kedatangannya bersama Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet untuk membantu mengatasi penurunan angka UHC di Jabar.
Niken memberikan beberapa solusi, di antaranya mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pajak rokok, dan DAU Earmark untuk dialokasikan ke peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan di tiap daerah.
"Nanti kita akan menanyakan kembali, setelah diingatkan di bulan Mei 2024, nanti 5-6 bulan kemudian dilihat progresnya, kita akan cek lagi. Mudah-mudahan ada (progres), kita juga akan ingatkan terus tugas-tugas kepala daerah terkait JKN," tutur Niken.
Ketiga lembaga negara itu hadir untuk memantau dan evaluasi pelaksanaan program JKN di 27 kabupaten dan kota se-Jabar.
Advertisement
Pengertian UHC
Dicuplik dari laman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (P2PTM Kemenkes), menurut badan kesehatan dunia,WHO, UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dan lain sebagainya.
UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial.
16 Indikator UHC
Terdapat 16 jenis layanan kesehatan dasar (UHC) dalam 4 kategori diantaranya adalah:
I. KIA
1. Keluarga Berencana (KB)2. Antenatal Care (ANC)3. Imunisasi4. Pneumonia
II. Penyakit Menular
5. Tuberkulosis (TBC)6. Human Immunodeficiency Virus (HIV)7. Malaria8. Sanitasi
III. Penyakit Tidak Menular (PTM)
9. Tekanan darah10.Glukosa darah11. Kanker serviks12. Tembakau
IV. Kapasitas dan Akses
13. Akses RS14. Tenaga Kesehatan15. Farmasi16. International Health