Liputan6.com, Gorontalo - Oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial AM ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan, AM ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
Kala itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menerima informasi ada salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat berpesta narkotika.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan informasi itu, rumah warga yang beralamatkan di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato langsung dilakukan pengintaian oleh polisi. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, benar saja rumah tersebut menjadi tempat berpesta narkoba. Selain itu polisi juga mengantongi beberapa keterangan saksi di sekitar rumah.
“Sekitar malam hari tim menuju ke lokasi rumah. Setelah tiba di lokasi langsung melakukan penggerebekan," kata Kombes Pol Desmont.
Benar saja, saat melakukan penggerebekan, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menemukan satu orang laki-laki di dalam kamar. Dari rumah tersebut dan ditemukan set alat hisap sabu (bong) yang sudah terisi narkotika jenis sabu. "Ada juga satu buah kaca pirex yang terisi narkotika jenis yang sama,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, laki-laki merupakan AM. Dirinya mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pengakuan AM saat itu bahwa dirinya juga menyimpan barang narkotika jenis sabu di Rumah Dinas miliknya," ujarnya.
Tanpa pikir panjang, Dit Resnarkoba Polda Gorontalo menuju rumah dinas AM. Dalam kamar di rumah dinas tersebut, polisi menemukan 12 saset plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah itu tim membawa AM beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini dirinya masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan,” tegasnya.