Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari ini, Jumat (3/2/2024), tercatat sudah ada 195 ribu lebih visa jemaah haji reguler yang terbit atau mencapai sekitar 92 persen dari total kuota.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sehingga total kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Advertisement
“Sampai hari ini, dilaporkan 195.917 visa jemaah haji reguler sudah terbit. Kita terus melakukan percepatan agar visa terbit segera mencapai 100%. Syukur-syukur sebelum keberangkatan jemaah dimulai,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Saiful Mujab, Jumat.
Jemaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji Embarkasi pada 11 Mei 2024. Mereka secara bertahap akan diterbangkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.
Menurut Saiful Mujab, pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi. Saat ini, data yang masuk dan terverifikasi sebanyak 223.474 jemaah.
"Jadi dokumen yang kita proses sudah melebihi kuota haji tahun ini. Prosentasenya mencapai 104,76% karena termasuk juga jemaah dengan kuota cadangan. Ini kita proses agar jika ada yang menunda keberangkatan, jemaah dengan status cadangan juga sudah tervisa," sebut Saiful Mujab.
"Dari 223.474 dokumen yang terverifikasi, kita sudah ajukan request visa untuk 212.429 jemaah haji reguler," sambunya.
Saiful Mujab berharap, dengan terobosan proses pemvisaan ini, seluruh kuota jemaah haji Indonesia bisa terserap maksimal.
Sebagai informasi, keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12 - 23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei - 10 Juni 2024.
Fatwa Arab Saudi Soal Visa Haji
Sebelumnya, Arab Saudi melarang penggunaan visa tak resmi untuk pergi haji. Fatwa pun turut dikeluarkan yang menyebut jemaah yang berangkat tanpa visa resmi, maka tak sah ibadah haji yang dilaksanakan.
Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah usai pertemuan bilateral dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Selasa (30/4/2024)..
Dia menegaskan, tidak akan ada jemaah yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Kerajaan Arab Saudi.
Menurut Tawfiq, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keselamatan jemaah selama berhaji.
"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jemaah haji atau seorang tanpa menggunakan proses dan prosedural," kata dia.
Tawfiq menyatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk memastikan jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan visa resmi. Dia menyebut, travel atau biro yang menawarkan perjalanan haji dan umrah tanpa visa resmi tak diperkenankan.
"Kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promosi-promosi yang palsu, yang tidak benar itu," tandas Tawfiq.
Advertisement
Jemaah Haji Dilarang Pakai Visa Turis
Hal senada juga sebelumnya telah ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut.
Yaqut menyampaikan, jemaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apa pun selain visa resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Yaqut, jemaah yang tidak menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Arab Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.
"Bahwa siapa pun jemaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menyebut, kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia.