Usai Salat di Masjid, Koruptor Kredit Usaha Rakyat Ditangkap

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi bersama Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terdakwa korupsi kredit usaha rakyat di Bank Rakyat Indonesia.

oleh M Syukur diperbarui 05 Mei 2024, 04:00 WIB
Terdakwa korupsi kredit usaha rakyat pada Bank Rakyat Indonesia yang ditangkap jaksa. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terdakwa korupsi Sudirman. Pria 41 tahun itu terlibat korupsi kredit usaha rakyat yang disalurkan Bank Rakyat Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Bambang Herpurwanto menjelaskan, korupsi kredit usaha rakyat itu terjadi dari tahun 2017 hingga 2018.

Sudirman merupakan pekerja di Bank Rakyat Indonesia Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, yang dipercaya menyalurkan kredit ke toko ritel.

Kredit ini bernilai miliaran itu disalahgunakannya sehingga Sudirman diwajibkan hakim membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,2 miliar.

"Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Bambang.

Sudirman dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bambang menjelaskan, Sudirman sering berpindah-pindah tempat melarikan diri. Dia pun terdeteksi di Kota Batam menaiki pesawat menuju Kota Pekanbaru.

Pada Kamis malam, 2 Mei 2024, Sudirman terpantau sedang Salat Magrib di sebuah masjid. Petugas menangkapnya setelah salat tapi Sudirman berusaha melarikan diri setelah melawan petugas.

"Dia bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya ada kendala tapi tim berhasil menangkapnya," kata Bambang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tiada Tempat Bersembunyi

Sudirman sudah diserahkan ke jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Bambang menegaskan, Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Bambang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya