Oktober 2024, Batas Akhir Sertifikasi Halal Rumah Potong Ayam

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan. Batas akhir sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta agar semua rumah potong ayam harus bersertifikat halal.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 04 Mei 2024, 14:15 WIB
Aturan Sertifikasi Halal bagi Penjualan Ayam Potong
Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan. Batas akhir sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta agar semua rumah potong ayam harus bersertifikat halal.
Pekerja memilah potongan ayam untuk dimasukkan ke dalam plastik kemasan di Rumah Potong Hewan (RPH) Rawa Kepiting, Jakarta Timur Sabtu (4/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Sebanyak 15-25 ton ayam potong untuk memenuhi pasokan lima wilayah di DKI Jakarta seperti ayam potong fillet. (merdeka.com/Imam Buhori)
Selain produk makanan, minuman, bahan baku, dan bahan tambahan pangan, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Batas akhir sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta agar semua rumah potong ayam harus bersertifikat halal. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk seluruh lapisan usaha, baik yang berskala kecil, menengah maupun besar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tidak hanya untuk produk dalam negeri saja, kewajiban sertifikasi halal juga diberlakukan untuk produk dari luar negeri yang beredar di Indonesia. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya