7 Fakta Terkini Usai Terungkapnya Kasus Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dianiaya Senior

Polisi telah melakukan autopsi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP Jakarta yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya. Kasus mahasiswa STIP Jakarta meninggal ini terungkap pada Jumat 3 Mei 2024.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Mei 2024, 16:32 WIB
Sebanyak 431 taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta mengikuti psikotes di kampus STIP Jakarta, Senin (30/1).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melakukan autopsi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP Jakarta yang diduga menjadi korban penganiayaan seniornya. Kasus mahasiswa STIP Jakarta meninggal ini terungkap pada Jumat 3 Mei 2024.

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, proses autopsi dilakukan tim dokter forensik Rumah Sakit Polri pada Sabtu 4 Mei 2024.

"Hari ini telah dilakukan autopsi terhadap jenazah laki-laki inisial P (19). Pelaksanaan autopsi sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB," kata Hariyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu malam 4 Mei 2024.

Kemudian dia membeberkan hasil autopsi secara umum yaitu ditemukan berupa luka memar pada tubuh Putu Satria Ananta Rustika.

"Memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru, dan per bendungan organ dalam," ujar Hariyanto.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan senior tingkat dua mahasiswa STIP Jakarta menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19).

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS), senior yang melakukan penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas.

"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu 4 Mei 2024.

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada terduga pelaku, Tegar Rafi Sanjaya.

Berikut sederet fakta terkini usai terungkapnya kasus mahasiswa STIP Jakarta meninggal diduga dianiaya senior di kampusnya dihimpun Liputan6.com:

 


1. Hasi Autopsi, Ditemukan Luka Memar

RS Polri Kramatjati (Liputan6.com/ Moch Harun Syah)

Tim dokter forensik Rumah Sakit Polri melakukan autopsi terhadap jenazah Putu Satria Ananta Rustika alias P (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya senior.

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, mengatakan proses autopsi dilakukan pada Sabtu 4 Mei 2024.

"Hari ini telah dilakukan autopsi terhadap jenazah laki-laki inisial P (19). Pelaksanaan autopsi sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB," kata Hariyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu malam 4 Mei 2024.

Hariyanto membeberkan hasil autopsi secara umum yaitu ditemukan berupa luka memar pada tubuh Putu Satria Ananta Rustika.

"Memar pada mulut, lengan atas dan dada. Luka lecet di bibir. Memar pada paru, dan per bendungan organ dalam," ujar Hariyanto.

Hariyanto mengatakan jenazah saat ini masih di Rumah Sakit Polri. Informasi dari keluarga jenazah akan segera dibawa ke Bali untuk dimakamkan.

"Informasi besok pagi diterbangkan ke Bali," kata Hariyanto.

 


2. Polisi Tetapkan Tersangka dan Beberkan Perannya

Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19).

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS), senior yang melakukan penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika hingga tewas.

"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu 4 Mei 2024.

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku, Tegar Rafi Sanjaya.

"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS," ucap Gidion.

Gidion menerangkan, kasus dugaan penganiayaan diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari tante korban inisial WN. Polisi turun tangan melakukan investigasi. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RS Polri guna dilakukan autopsi.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreskrim Polres Jakut. Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana," ujar dia.

Adapun peran tersangka adalah melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak lima kali.

Kepolisian mengungkapkan, kasus kematian mahasiswa STIP tingkat 1 bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) oleh Tegar Rafi Sanjaya (21) bermula dari aksi pemukulan. Korban dipukul beberapa kali di bagian vitalnya.

"Pemukulan di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," ucap Gidion.

Gidion menyebut pada saat kejadian, Tegar tengah 'menindak' Putu bersama empat rekannya dikarenakan adanya kesalahan persepsi.

Dalam hal ini, lantaran korban bersama empat temannya yang masih memakai baju olahraga yang ingin menuju kelas pasca-kegiatan pagi. Mereka lantas ditegur oleh Tegar dan empat rekannya dan digiring ke kamar mandi lantai 2. Di kamar mandi itu taruna tingkat satu disuruh baris berjejer untuk 'ditindak'.

"Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak 5 kali, berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," ucap Gidion.

 


3. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Hanya Tersangka Tunggal

Ilustrasi (Liputan6.com)

Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu akibat ulahnya menganiaya junior hingga meregang nyawa di kampus.

Gidion mengatakan, pihaknya telah menetapkan TRS sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3.

"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Gidion.

Gidion menerangkan, korban bersama empat orang rekannya dikumpulkan di kamar mandi. Gidion mengatakan, hanya satu dari kelima mahasiswa STIP yang dipukul di bagian ulu hati. Dia adalah korban atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

"Korban bersama 4 rekannya, ada yang menyebut sebagai tradisi taruna, ada penindakan terhadap junior, karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior. Di kamar mandi itu ada 5 orang, korban adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang 4 belum sempat. Tapi demikian kita tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap 4 rekannya," ujar Gidion.

Gidion mengatakan, korban Putu Satria Ananta Rustika alias P (19) dipukul sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri.

"Hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh," ujar dia.

 


4. Ungkap Penyebab Kematian, Ada Luka di Jaringan Paru dan Kesalahan SOP Penyelamatan

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

Polisi pun membeberkan penyebab meninggalnya korban mahasiswa STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

Berdasarkan hasil autopsi yang diterima dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur., terungkap bahwa terdapat luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

"Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabakan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," kata Gidion.

Gidion mengatakan, pihaknya menyelaraskan hasil autopsi dengan keterangan tersangka. Alhasil, diketahui penyebab meninggalnya korban.

"Ternyata yang menyebabakan matinya atau hilangnya nyawa korban adalah paling utama adalah ketika dilaksanakan upaya-upaya yang menurut tersangka ini adalah penyelamatan di bagian mulut," ucap dia.

Gidion mengatakan, tersangka panik tatkala melihat korban dalam kondisi tidak berdaya. kemudian dilakukan upaya-upaya penyelamatan. Namun upaya yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) atau keahliannya.

"Sehingga itu menutup bagian oksigen saluran pernapasan sehingga mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan asupan oksigen, sehingga menyebabkan kematian. Jadi luka yang ada di paru menyebabkan mempercepat proses kematian. Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya," ujar dia.

Gidion mengatakan, jenazah mahasiswa tingkat 1 STIP ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga. Informasinya, besok akan diterbangkan ke Bali.

"Kemudian besok mungkin akan dibawa ke Bali," terang Gidion.

 


5. Baju Olahraga dan Ucapan Diduga Jadi Pemicu Mahasiswa STIP Tewas

Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

Polisi mengungkap pemicu penganiayaan yang menyebabkan mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19) tewas. Kasus ini diduga dipicu masalah baju olahraga yang dikenakan korban dan beberapa temannya.

Polisi menyebut, setidaknya ada lima orang mahasiswa tingkat STIP Jakarta yang akan diberi sanksi oleh seniornya karena dinilai melakukan kesalahan. Namun hanya satu orang yang menerima pukulan hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Sementara empat mahasiswa lainnya belum menerima tindakan. Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai kepolisian melakukan investigasi.

"(Empat mahasiswa) belum ada kontak fisik antara tingkat dua dengan tingkat satu di proses itu. Tapi untuk menjaga semua clear, maka tetap kita lakukan visum nanti dokter menyatakan tidak ada, ya tidak ada," kata Gidion..

Gidion menerangkan, kasus penganiayaan ini berawal dari perilaku korban dan keempat mahasiswa tingkat 1 lainnya yang dinilai salah oleh seniornya.

"Ini kelima orang taruna tingkat 1 semua melakukan sesuatu yang menurut senior ini salah. Apa yang dilakukan (junior) ini masuk kelas mengenakan baju olahraga. Di kehidupan mereka menurut senior ini salah," kata Gidion.

Gidion mengatakan, korban bersama keempat orang lainnya kemudian dibawa ke kamar mandi kampus. Di sana, mahasiswa STIP atas nama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19) adalah orang pertama yang menerima pukulan.

Hal itu karena adanya perkataan yang diucapkan oleh korban. Gidion kemudian mengulang kembali percakapan antara tersangka dengan korban.

"Dari mereka tersangka menyampaikan, 'mana yang paling kuat?'. Kemudian dari korban mengatakan 'saya yang paling kuat', karena dia merasa bahwa dia adalah ketua kelompok dari komunitas tadi tingkat 1 ini," ujar dia.

Gidion mengatakan, korban dipukul sebanyak lima kali hingga tak sadarkan diri. Saat itu, tersangka mencoba melakukan pertolongan. Namun, tindakan dari tersangka itu justru memperparah keadaan korban.

"Dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," terang Gidion.

Terkait kejadian ini, penyidik telah memeriksa 36 orang sebagai saksi terdiri dari taruna, pengasuh, dokter, dan ahli. Selain itu, penyidik juga menganalisa rekaman CCTV.

 


6. Alasan Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Ilustrasi tersangka.

Polisi telah menetapkan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap seorang taruna atau mahasiswa STIP Jakarta pada Jumat 3 Mei 2024 lalu. Sementara empat orang rekan pelaku dianggap tidak terlibat.

Adapun tersangka adalah mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta bernama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21). Sementara korban meninggal adalah mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).

"Hasil pemeriksaan yang kami lakukan atas kasus ini, TRS sebagai pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia," kata Gidion.

Gidion mengatakan, rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian, yakni toilet kampus perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.

"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.

Sementara terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Marunda juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata Gidion.

 


7. Polisi Ungkap Kronologi Kematian

Pasca meninggalnya taruna muda STIP Jakarta, Kementerian Perhubungan merencanakan sejumlah perubahan.

Kepolisian mengungkapkan kronologi kematian taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Sananta Rustika, di tangan seniornya. Korban meninggal karena kekurangan oksigen ke saluran vital setelah dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat 3 Mei 2024.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.

"Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban," ujar Gidion dikutip dari Antara.

Menurutnya, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban menerima pukulan sebanyak lima kali dari tersangka TRS.

Kejadian terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP Marunda, di mana empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna tingkat satu berada.

Taruna senior memanggil junior yang melakukan kesalahan, dan pelaku TRS menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban kemudian menjawab bahwa dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.

Pelaku memukul korban sebanyak lima kali di perut, menyebabkan korban jatuh dan pingsan.

"Meskipun ada empat senior, tapi dalam kasus ini pelaku tunggal melakukan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia," tandas Gidion.

Infografis Daftar 23 Nama Mahasiswa Titipan dan Penitip Kasus Rektor Unila Karomani. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya