Liputan6.com, Banyuwangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Jawa Timur, belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil pemilu 2024, karena masih menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pemilu yang diajukan caleg di Banyuwangi.
Anggota KPU Banyuwangi Dian Purnawan menjelaskan, sesuai keputusan KPU RI, KPU Kabupaten kota yang tak ada sengeketa di Mahkamah Konstitusi bisa menetapkan caleg terpilih. Namun untuk KPU Banyuwangi masih menunggu proses yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
"Saat ini kami masih menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi dan menunggu petunjuk dari KPU RI. Kami belum bisa memastikan, kami tunggu saja," ujar Dian, Senin (6/4/2024).
Sementara, terkait partai yang memiliki perolehan kursi terbanyak sesuai dengan hasil penghitungan pemilu yang dilakukan oleh KPU, diraih oleh PDI Perjuangan dan disusul PKB.
Dian berharap semua pihak dengan sabar menunggu dan menghormati proses penyelesaikan sengketa yang masih bergulir di MK.
"Nah Banyuwangi termasuk kabupaten yang ada sengketa dan proses persidangan masih berlangsung. Sehingga kami masih tidak bisa menetap caleg hasil Pemilu kemarin. Mohon bersabar dan kita sama- sama menghormati proses yang ada,” tegas Dian.
Menurutnya jika putusan MK terkait sengketa pemilu untuk Banyuwangi sudah diputus, pihaknya akan segera mengelar rapat pleno dan akan menetapkan caleg hasil Pemilu di Banyuwangi.
“Pasti nanti kita akan langsung tetapkan jika semuanya selesai,”pungkasnya.
Buka Rekrutmen PPS Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PP) untuk Pilkada 2024.
Komisioner KPU Banyuwangi, Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi Dian Purnawan mengatakan pendaftaran telah dibuka sejak 2 Mei 2024 dan akan berakhir pada 8 Mei 2024.
“Ini seleksi terbuka dan tanpa dipungut biaya, silakan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,”ujarnya.
KPU Banyuwangi membutuhkan secara total 651 PPS sebagai tenaga profesional ad-hoc. Rinciannya adalah 3 orang per Desa/Kelurahan.
Pendaftaran anggota PPS dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi. Sementara bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.
Namun sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https:// siakba.kpu.go.id Selanjutnya calon yang mau ikut pendaftaran anggota PPS diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan.
“Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut lah dikirim bersama dengan berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupten Banyuwangi,” katanya
"Jadi ada dua tahapan, yaitu peserta mendaftar melalui SIAKBA kemudian menyerahkan berkas secara fisik ke kantor KPU Banyuwangi,"tambah Dian Purnawan
Selain itu, KPU juga menyediakan printer yang bisa digunakan para calon pelamar untuk mencetak bukti pendaftaran. Perlu dicatat, fasilitas printer ini hendaknya tidak digunakan untuk mencetak keperluan syarat pendaftaran secara pribadi.
“Yang merasa kesulitan atau terkenda, bisa meminta bantuan di hekp desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir ,”tambah Dian.
Advertisement