Liputan6.com, Jakarta Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi menceraikan Ria Ricis dan Teuku Ryan, sejumlah isu panas seputar perceraian mereka ramai dibahas warganet. Salah satunya perkara uang Rp500 juta.
Beredar kabar, Teuku Ryan mendiamkan istri seminggu dan baru baikan setelah ditransfer Rp500 juta. Isu ini bersumber dari dokumen perceraian keduanya yang diunggah situs resmi Mahkamah Agung RI.
Advertisement
Sebagai informasi, dokumen perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dipublikasikan situs MA serta dapat diakses publik. Dalam dokumen itu, penggugat yakni Ria Ricis mengklaim pernah didiamkan tergugat seminggu.
“Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” demikian isi dokumen tersebut.
Tergugat Tidak Menafikan Uang Transferan
Melalui seorang saksi, Ria Ricis lantas mentransfer uang setengah miliar agar diteruskan ke Teuku Ryan dengan alasan uang kerjaan dari brand. Tergugat (Teuku Ryan) kemudian berubah sikap menjadi baik kepada Penggugat.
“Tergugat tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras Tergugat selama ini,” Teuku Ryan mengklarifikasi, seperti tertulis dalam dokumen perceraian yang menggemparkan jagat maya.
Advertisement
Statement of Work
“Yang mana Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya. Dan itupun ada Statement of Work (SOW) untuk memposting semua pekerjaan dari Kak Shindy,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Shindy Putri adalah dokter sekaligus selebgram dengan 4 jutaan pengikut. Ia adalah adik Oki Setiana Dewi sekaligus kakak Ria Ricis yang punya sejumlah unit usaha termasuk lini kecantikan.
Penggugat yang Tidak Menghormati
Teuku Ryan menilai Ria Ricis tak bisa mengklaim hal tersebut seenaknya. Ia mendiamkan untuk menghukum karena Ria Ricis berlaku seolah seperti “atasan.” Kini, keduanya resmi cerai pada 2 Mei 2024.
“Jadi tidak bisa Penggugat mengklaim hal tersebut. Sekali lagi Tergugat kadang harus menghukum Penggugat yang tidak menghormati dan berlaku selalu seperti ‘atasan’ dan semena-mena kepada Tergugat,” terang Teuku Ryan.
Advertisement