Ahok Kritik Keras Pemprov Jakarta Hapus NIK Warga Tinggal Luar Domisili

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar domisili untuk menertibkan data administrasi kependudukan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Mei 2024, 13:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik kebijakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tinggal di luar domisili untuk menertibkan data administrasi kependudukan.

Menurut Ahok, kebijakan pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu merepotkan bagi warga. Sebab, kata Ahok, warga harus rela untuk kehilangan NIK Jakarta hanya karena sedang tidak berada di Jakarta untuk sementara.

"Bagi saya jauh lebih penting domisili rumah. Kalau soal KTP selama dia misalkan contoh, anda ditugaskan kerja di luar kota sampai 6 bulan, setahun, masa anda harus kehilangan KTP anda di Jakarta," kata Ahok melalui kanal YouTube miliknya 'Panggil Saya BTP', dikutip Senin (6/5/2024).

"Betapa repotnya anda mesti mengurus semua bank segala hal hanya karena kamu kerja," sambung Ahok.

Lebih lanjut, Ahok menilai kebijakan itu tidak tepat jika Jakarta ingin menyandang julukan sebagai kota megapolitan. Ahok menyatakan siapa pun harusnya boleh datang dan tinggal di Jakarta.

"Apalagi kita sudah mengenal KTP nasional," ujar Ahok.

Ahok lantas menawarkan solusi yang dulu pernah ia gagas di Jakarta saat menjabat gubernur. Namun, rencana itu tak terealisasi.

Ahok menyatakan, Pemprov Jakarta bisa mengambil kebijakan lain bagi warga yang tak punya KTP Jakarta. Caranya, kata Ahok, dengan menyediakan hunian atau apartemen dengan harga sewa yang murah.

"Selama dia kerja di Jakarta, bisa menunjukkan dia adalah pegawai yang kerja di perusahaan di Jakarta, yang berkantor di Jakarta, itu dia boleh tinggal di apartemen sewa yang murah yang dibangun oleh Pemda," terang Ahok.


Ahok: Jangan Bikin Kebijakan yang Merepotkan, Fokus Saja Bikin Perut Warga Kenyang

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat diwawancarai di Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Lebih jauh, Ahok menyebut penghapusan NIK akan mempengaruhi banyak hal terkait administrasi warga. Misalnya, ihwal pencatatan kepemilikan rumah, kendaraan, munculnya oknum pungli hingga makelar.

"Jadi sekali lagi, bagi saya itu bukan satu hal yang sangat penting, jadi jangan merepotkan orang lah," kata Ahok.

"Kita fokus sajalah apa yang membuat perut kenyang warga Jakarta, pikirannya tenang, otaknya penuh, sama dompetnya penuh. Jangan hal-hal administrasi-administrasi akhirnya membuat terjadi oknum pungli memanfaatkan. Ada makelar yang membantu mengurus itu semua," Ahok menegaskan.


Dukcapil Jakarta: 91 Ribu NIK Warga yang Tak Sesuai Domisili Bakal Dinonaktifkan Sementara

Ilustrasi/Copyright shutterstock/Drolink

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta menyebut, ada sebanyak 92 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta tak tinggal sesuai domisili yang akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.

"Jadi 81 ribu yang meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan, jadi ada 92 ribuan ya yang awal ini akan kita lakukan (penertiban)," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, pekan ini pihaknya bakal mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri. Dukcapil, lanjut dia, akan bersurat ke Kemendagri.

"Kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," ungkapnya.

Meski begitu, lanjut Budi, kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemprov Jakarta.

"Nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke kemendagri lagi," ucapnya.

Infografis Nomor Induk Kependudukan di KTP Dijadikan NPWP. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya