Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa Pileg 2024, tidak hanya mengungkap soal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seperti pada hari ini, anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau menceritakan momen mencekam sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Saya baru pertama kali ke sana (Intan Jaya) dan jalannya lumayan (sulit dilalui kendaraan darat). Saya waktu itu dicegat, ditangkap dari jam 7 pagi sampai jam 3 sore," kata Otniel di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Mendengar hal itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menanyakan bagaimana akhirnya mereka yang ditangkap bisa selamat. Otniel menjawab, ada sejumlah dana yang ditebus sebagai tebusan.
“Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," jelas Otniel.
Akibat ada penyanderaan tersebut, pihaknya pun terlambat sampai di lokasi pemungutan suara dan tanggal yang sebelumnya ditetapkan, 14 Februari 2024 harus dijadwalkan ulang.
Mendengar alasan tersebut, Arief menerima alasan Bawaslu. Menurut dia keterlambatan dapat dimaklumi atas persetujuan semua pihak, termasuk semua peserta Pemilu di lokasi.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," Arief menandasi.
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu hingga Pihak Terkait
Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar. Diketahui, agenda sidang pada peman kni adalah mengendarkam jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait yang disinggung oleg pemohon dalam permohonannya yang sudah dibacakan pekan sebelumnya.
“Hari ini akan kita dengar jawaban termohon, kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu. Oleh karena itu kita mendengarkan semua ini dan waktunya sampai pukul 12.00 dan diharapakan kepada semua yg menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin (6/5/2024).
Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat. Hal itu menjadi teguran hakim konstitusi agar tidak diulangi pada kesempatan selanjutnya.
Lain kali tidak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Sekarang ya silakan duduk dulu,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief juga mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Sebab rangkaian sidang akan ditutup dengan pengumuman kapan jadwal sidang berikutnya dilangsungkan.
“Jadi seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi,” minta dia.
Advertisement
Arief Meminta Para Pihak Siap Ikuti Persidangan
Arief pun meminta jika para pihak sudah siap untuk bisa duduk. Dia pun sedikit bercanda mencairkan suasana dengan para peserta agar sidang berjalan tanpa ketegangan.
“Ayo segera duduk, kalau kursinya kurang juga bisa dipangku, jangan berdiri terus, tambahi kursi kalau kurang,” ujar Arief ke pihak Bawaslu dari Papua yang terlambat.