Liputan6.com, Serang - Pengedar uang palsu ditangkap usai membelanjakannya di warung madura di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku seorang pemuda berinisial PH dan masih berusia 20 tahun.
Warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang itu awalnya membelanjakan uang palsu di sebuah warung kelontong pada Sabtu dini hari, 04 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB
Advertisement
"Pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu bersama rekannya di warung Madura," ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Senin (6/5/2024).
Korban awalnya tidak begitu memperhatikan kondisi uang pecahan Rp100 ribu itu. Usai mengembalikan uang belanjaan, penjaga warung baru memeriksa keasliannya.
Beruntung pelaku belum jauh, kemudian ditangkap penjaga warung dan melaporkannya ke Polsek Kopo untuk diproses hukum.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," terangnya.
Pengakuan Tersangka
PH kemudian diperiksa di Mapolsek Kopo, menurut pengakuannya, dia mendapatkan uang palsu itu hasil menjual handphone ke seseorang. Pelaku PH mengaku tidak tahu uang yang diterimanya palsu.
Sedangkan temannya, FH, yang diberi uang Rp300 ribu, mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Karena dia hanya menemani PH.
"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung madura," ujar AKP Satibi, Kapolsek Kopi, Senin (6/5/2024).
Advertisement