Temuan BPS: Buruh Sektor Usaha Ini Digaji di Bawah UMP

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2024 sebesar Rp 3,04 juta per bulan.

oleh Arief Rahman H diperbarui 06 Mei 2024, 17:50 WIB
Tercatat, DKI Jakarta menjadi kota yang memiliki biaya hidup tertinggi yakni sebesar Rp14,88 juta sebulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh pada Februari 2024 sebesar Rp 3,04 juta per bulan. Namun, masih ada 8 sektor usaha yang ternyata memberi upah di bawah nominal tersebut.

Mengacu pada data yang dirilis BPS per 6 Mei 2024 ini, upah rata-rata pekerja atau upah buruh sebesar Rp 3,04 juta berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2024.

Rinciannya, upah buruh laki-laki sebesar Rp 3,30 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp 2,57 juta rupiah. Buruh pada kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,15 juta, sedangkan buruh pada kategori Aktivitas Jasa Lainnya menerima upah terendah sebesar Rp 1,74 juta.

Didapat data sebanyak 17 kategori lapangan usaha atau sektor pekerjaan. 9 dari 17 sektor mencatatkan upah lebih tinggi dari gaji rata-rata buruh Rp 3,04 juta, sementara, 8 sektor sisanya memiliki gaji lebih rendah dari nominal tersebut.

Daftar Sektor

Sebagai rinciannya, gaji paling rendah didapat oleh buruh pada sektor pekerjaan Aktivitas Jasa Lainnya dengan gaji Rp 1,74 juta per bulan. Diikuti dengan gaji buruh sektor pertanian sebesar Rp 2,24 juta per bulan.

Selanjutnya, gaji pekerja di sektor Akomodasi dan Makan Minum sebesar Rp 2,24 juta per bulan. Gaji pekerja di sektor Perdagangan sebesar Rp 2,54 juta per bulan.

Lalu, gaji pekerja di sektor Treatment Air, Sampah, dan Daur Ulang sebesar Rp 2,69 juta per bulan. Gaji pekerja di sektor Pendidikan sebesar Rp 2,84 juta per bulan.

Serta, gaji pekerja di sektor konstruksi sebesar Rp 2,95 juta per bulan. Terakhir, gaji buruh di sektor Industri Pengolahan hanya sebesar Rp 3,03 juta per bulan.

 


Upah Buruh Tertinggi

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sementara itu, ada 9 sektor pekerjaan yang mencatatkan upah buruh sesuai rata-rata maupun diatas nominal Rp 3,04 juta per bulan.

Diantaranya, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp 5,15 juta, Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4,94 juta, Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4,85 juta rupiah.

Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4,74 juta, Real Estat sebesar Rp 4,31 juta, Aktivitas Profesional dan Perusahaan sebesar Rp 3,73 juta, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp 3,67 juta.

Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 3,63 juta rupiah, dan Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial sebesar Rp 3,35 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya