Tersangka Tawuran yang Menewaskan Seorang Pelajar di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka tawuran yang melakukan penyerangan terhadap seorang pelajar di Bandar Lampung hingga tewas karena sabetan senjata tajam di bagian wajah dan punggung terancam penjara selama 15 tahun.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Mei 2024, 10:00 WIB
Jasad RZ, korban tawuran di Bandar Lampung saat akan dibawa ke rumah duka. Foto : (Humas Polresta Bandar Lampung)

Liputan6.com, Lampung- Tersangka tawuran di Bandar Lampung yang berperan menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung serta wajah hingga menyebabkan korban RZ (16) meninggal dunia terancam pidana penjara selama 15 tahun. Dua tersangka itu adalah AP (17) dan EP (19), kini telah diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan karena diduga melakukan penyerangan dengan senjata tajam dalam aksi tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, kota setempat, Sabtu (4/5/2024) dini hari.

Selain RZ, polisi juga menyebut bahwa ada satu korban lainnya yang terkena luka sabetan senjata tajam di bagian punggung oleh para pelaku. Korban itu berinisial A (17), kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa dua tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.

Tersangka AP berperan menyerang korban A menggunakan senjata tajam jenis celurit di bagian punggung dan leher. Sementara, tersangka EP berperan menyerang korban RZ dengan menggunakan celurit yang mengenai bagian punggung serta wajah hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Untuk tersangka AP dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun," kata Umi kepada wartawan, Senin (6/5/2024). 

Kemudian, tersangka EP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun. 

"Tersangka EP terancam pidana penjara selama 15 tahun lamanya, karena telah menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan kehilangan nyawa," jelas dia. 

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan upaya pencegahan di lapangan, supaya hal serupa tidak terjadi lagi. "Kami sudah antisipasi di lapangan, karena dikhawatirkan aksi-aksi tersebut terulang. Kami juga memohon kepada orang tua untuk selalu menjaga, mengawasi, serta mendidik anaknya supaya tidak mengikuti kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pintanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya