Polisi Kirim Surat Tilang Pakai WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan pengiriman surat tilang lewat SMS atau WA dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos.

oleh Tim News diperbarui 06 Mei 2024, 18:01 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kebijakan pengalihan arus diterapkan selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Ke-43 di DKI Jakarta. (Foto:Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menggunakan aplikasi pesan WhatsApp (WA) dan SMS untuk mengirimkan surat pemberitahuan tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan alasan mekanisme yang semula dikirim via pos menjadi lewat WhatsApp. Salah satunya karena beban biaya yang begitu besar apabila dikirim melalui offline.

"Anggaran kita kurang sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak tercover dana dari dipa ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," kata Latif, Senin (6/5/2024).

Latif menjelaskan pengiriman surat tilang lewat SMS atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos. Karena pihaknya, telah memiliki database nomor handphone dari pemilik kendaraan yang terdaftar.

"Kan mereka mendaftarkan kendaraan pakai nomor itu. Kan wajib ada. Ketentuan wajib mencantumkan," ujarnya.

"Iya WhatsApp bisa, (bila nomor tidak ada akun WA, maka dikirim via) SMS bisa kan ada datanya itu," tambah Latif.


5 Nomor Resmi yang Dipakai Polda Metro Jaya

Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Demi mencegah terjadinya penipuan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai total lima nomor resmi. Sehingga diharapkan masyarakat mengecek kembali apabila menerima pesan terkait tilang elektronik.

"Kami komunikasi dengan ditlantas untuk konfirmasi kepada pelanggar. Jadi awal ketika pelanggar terekam E-TLE nanti akan dikirim notifikasi dari lima nomor HP dari direktorat lalu lintas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/ 5).

Adapun lima nomor resmi yang dipakai Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengirim pesan WA dan SMS diantaranya; a.082333343250; b.085258869001; c.085258868990; d. 082333343249; dan e. 087817174000.

"Perlu kami sampaikan untuk antisipasi orang tak bertanggung jawab yang menipu masyarakat hati hati kalau nerima file APK sudah pasti penipuan apalagi bukan dari lima no tadi," kata Kabid.

"Kalau belum hafal ketika notif dikirimkan pasti ada kendaraan pelanggar baru di bawahnya ada WA masuk. Kalau tidak dikirim dari lima nomor, tidak ada foto pelanggar, tidak ada kata kata seperti ini hati-hati," tambah Ade Ary.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya