Soal Aturan Baru Barang Impor, Apa Dampak ke Ekonomi?

Mendag baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 7/2024

oleh Tira Santia diperbarui 10 Mei 2024, 15:20 WIB
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 7/2024. Beleid ini mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan impor. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini Senin 6 Mei 2024.

Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, menilai perubahan kebijakan tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri. Namun, pengaruhnya sangat kecil.

"Tentu berpengaruh, tapi saya pikir, pengaruhnya sangat minor. Setidaknya akan membuat pelaku domestik yang ingin mengimpor barangmenjadi semakin nyaman. Karena selama ini meskipun banyak komplain atas layanan bea cukai yang menjalankan aturan main dari kemendag, jumlahya tidak terlalu besar," kata Ronny kepada Liputan6.com, Selasa (7/5/2024).

Menurutnya, komplain selama ini tidak datang dari importir besar dari kalangan korporasi. Artinya, aktifitas impor ekspor dari pelaku utama perdagangan internasional berjalan lancar dan nyaman.

Peningkatan Layanan

Ia menilai perubahan aturan dari Kemendag pengaruhnya lebih kepada peningkatan pelayanan, meskipun ada pelonggaran pengenaan pajak dan sejenisnnya.

"Nah, peningkatan pelayanan ini sifatnya krusial, tapi tidak terlalu strategis terhadap aktivitas ekonomi perdagangan  internasional Indonesia," ujarnya.

 


Perubahan Aturan Kemendag

Infografis Mendag Revisi Aturan Kebijakan Impor Termasuk Barang Kiriman TKI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, hal ini terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan.

Oleh karena itu, dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari.

Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan demikian, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru maupun kondisi tidak baru.

Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya