Aturan Baru Barang Impor Disebut Kurang Adil, Ini Alasannya

Salah satu pendiri Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah lebih melakukan kajian terhadap setiap aturan atau revisi kebijakan yang dikeluarkan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu pendiri Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah lebih melakukan kajian terhadap setiap aturan atau revisi kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, ia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 selaku revisi dari Permendag 36/2023 soal pengaturan izin impor.

Pasalnya, Permendag 7/2024 yang berlaku 6 Mei 2024 menetapkan pembebasan bea masuk di bawah angka USD 1.500 untuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar dalam Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan USD 500 untuk yang tidak terdaftar di BP2MI.

Sementara dalam Permendag 36/2023 juncto 3/2024 yang berlaku 10 Maret 2024 tidak mengatur pengenaan bea kepada barang milik PMI yang dibawa ke Indonesia.

Anis menilai, aturan baru ini akan cenderung merepotkan banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa pulang oleh-oleh dari majikannya di luar negeri.

"Jadi beban yang akan dibayar oleh mereka yang bawa barang dari luar negeri itu juga harus rasional, karena selama ini kebijakan yang diterapkan kan lebih mahal bea cukainya daripada barang yang dibeli. Sehingga akan memicu kemarahan banyak orang, memunculkan kegaduhan," ujar Anis kepada Liputan6.com, Selasa (7/5/2024).

Dinilai Tak Fair

Menurut dia kebijakan teranyar ini jadi tidak fair, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih partisipatif pada banyak pihak.

Ia pun meminta pengenaan bea untuk para pekerja migran maupun pihak lainnya tidak terlalu membebani, meskipun tetap ada pemasukan untuk negara.

"Karena selama ini transparansinya juga dipertanyakan. Jadi kebijakan itu musti dibuat dengan proses-proses yang partisipatif, banyak melibatkan masyarakat seperti apa kebijakan yang pas, tidak memberikan beban yang lebih kepada masyarakat, rasional, tetapi juga tetap ada masukan bagi negara," tuturnya.


Hari Pertama Revisi Permendag Diterapkan, Barang Impor PMI Masuk Indonesia Tanpa Hambatan

Sebanyak 613 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural, ditunda keberangkatannya ke berbagai negara oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengklaim tidak ada lagi persoalan yang menyangkut barang bawaan penumpang asal luar negeri. Salah satunya barang kiriman dari pekerja migran Indonesia (PMI).

Menyusul, telah diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 menjadi Permendag 7/2024.

Revisi tersebut mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang dan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

"Kita melihat langsung pasca revisi permendag 36, memang  tidak ada soal lagi, lancar," kata Mendag meninjau implementasi Permendag 7/2024 di Terminal 3 Bandara Soetta, Cengkareng, Banten (6/5/2024).

Tak Ada MasalahMendag menyebut, dirinya tidak menemukan sama sekali persolan atas kedatangan sejumlah barang milik PMI dari negara Hongkong hingga Dubai.

Dia menilai revisi Permendag 36/2023 tersebut efektif untuk mengatasi sejumlah persoalan atas barang impor yang masuk ke Indonesia.

"(Barang impor) nggak ada masalah, sama sekali, tapi memang kita belum lihat yang dari Malaysia tapi kalau yang tadi turun itu Taiwan Hongkong, Dubai, Qatar nggak ada masalah. Mudah-mudahan dengan revisi permendag itu segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan," bebernya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya