Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akibat bertemu salah satu tersangka korupsi.
Pelaporan pimpinan KPK ke polisi ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Advertisement
“Yang menangani Satgas Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) langsung,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih lanjut soal laporan tersebut. Termasuk, dengan perkembangan proses penyelidikan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Satgas Tipikor.
Perlu diketahui, Alexander sempat mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pertemuan dengan pihak berperkara yaitu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) dengan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kasusnya ditangani KPK.
"Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," kata Alex saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).
Kata Alex Soal Pertemuannya dengan Eko
Alex pun menjelaskan pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi ruang kantornya, Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pada Maret 2023. Dia pun menyebut pertemuan itu turut ditemani staf Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan diketahui Pimpinan KPK yang lain.
"Betul Saya bertemu ED di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hape dan besi baja," kata Alex.
"Yang saya tidak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," katanya.
Advertisement
Eko Sudah Tersangka
Perlu diketahui, Eko Darmanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK akibat kasus penerimaan gratifikasi Rp18 miliar dari sejumlah pihak terkait bisnis ekspor-impor di Bea Cukai.
Dimana setelah berkas perkara penerimaan gratifikasi rampung, jumlah gratifikasi Eko hanya Rp10 miliar. Sementara dalam pengembangan kasus, Eko ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU mencapai Rp20 miliar.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com