Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan tetap melanjutkan sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024, meskipun Ghufron menyatakan bahwa ia tidak akan hadir dalam sidang tersebut.
"Kami akan rapatkan nanti. Majelis akan rapat. Jika dia (Ghufron) tidak datang," ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 Mei 2024.
Advertisement
Tumpak juga menegaskan bahwa Dewas akan melanjutkan sidang kode etik meskipun Ghufron tidak hadir. "Kami akan tetap melanjutkan sidang," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Dewas KPK, Harjono, juga menegaskan bahwa Dewas akan tetap menggelar sidang kode etik terhadap Nurul Ghufron pada tanggal 14 Mei 2024.
"Kami akan melanjutkan, dan kami bisa melaksanakan sidang tanpa kehadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Harjono juga mengatakan bahwa Dewas akan mengirimkan pemberitahuan kepada Ghufron mengenai kelanjutan sidang kode etik sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dewas KPK.
"Iya, kami akan memberitahu. Jika tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan tetap dilaksanakan," tambahnya.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Ghufron pada tanggal 2 Mei 2024. Namun, Ghufron mengaku sengaja tidak hadir dalam sidang tersebut dan telah mengirimkan surat kepada Dewas untuk menunda pelaksanaan sidang.
"Saya sengaja tidak hadir, dan saya telah mengirimkan surat meminta penundaan pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya," ungkap Ghufron saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Kamis.
Ia menyatakan bahwa permintaan penundaan tersebut diajukan karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian yang menimpanya sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ghufron juga menyatakan bahwa ia telah mengajukan hak uji materi terkait norma pemeriksaan sidang etik kepada Mahkamah Agung (MA).
Ghufron Sengaja Absen dari Sidang Etik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih absen saat sidang etiknya terkait kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang digelar, Kamis (2/5/2024). Ia mengaku sengaja tidak hadir saat sidang perdana etik tersebut.
"Yang tadi jam 9.30 saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata di Gedung Juang KPK, Kamis (2/5/2024).
Menurut dia laporan akan dirinya yang dianggap membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah sudah kedaluwarsa. Sebab kejadian itu telah terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara laporan dirinya akan hal itu pada 8 Desember 2023.
Ia kemudian menyinggung Pasal 55 UU MK dan Pasal Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 agar sidang etiknya ditunda. Sebab saat ini dia tengah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disebutkannya di laporan itu ingin menguji keabsahan sidang etiknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Atas dua hal tersebut, saya tadi menyampaikan permohonan penundaan, bukan saya tidak hadir, tapi memang sengaja untuk meminta penundaan. Itu berkaitan dengan sidang etik tadi pagi," kata dia.
Di satu sisi, kepentingan dirinya untuk melaporkan Albertina Ho hanyalah fenomena perbedaan pandangan hukum yang biasa saja. Pilihannya untuk menggunakan jalur meja hijau ditegaskan sebagai bentuk pembelaan diri. Bukan sebuah perlawanan.
"Sekali lagi dialektika hukum itu, antara pemohon dengan termohon, antara penggugat dengan tergugat, itu adalah dialektika yang biasa, bukan hal yang gaduh, bukan hal yang luar biasa. Oleh karena itu, mari dan tolong dikawal bahwa proses gugatan saya ke PTUN ini juga bukan perlawanan, bukan, tapi pembelaan diri," ucap Ghufron.
Advertisement