Liputan6.com, Jakarta Pada dua minggu terakhir, muncul video atau konten sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook, dan X) yang berisi informasi uang hilang di tabungan dan ajakan ke masyarakat untuk menarik dananya di bank. Berkaitan dengan hal tersebut, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menghimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjabarkan fakta-fakta yang dialami oleh BRI terkait beredarnya video-video uang hilang yang beredar di masyarakat pada beberapa waktu terakhir:
Advertisement
1. Konten Diviralkan Melalui Social Media dan Beredar di WhatsApp.
Hendy menyebut bahwa konten dan informasi yang beredar mengenai uang hilang di BRI akhir-akhir ini viral di social media hingga beredar melalui whatsapp tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Konten tersebut dengan sengaja diviralkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan Masyarakat, karena Sebagian diantaranya berisi ajakan untuk menarik tabungannya.
Advertisement
2. Diviralkan dan Diramaikan Oleh Akun-Akun Bodong Hingga Buzzer.
Konten yang berisi tentang narasi menabung di bank tidak aman serta ajakan untuk menarik semua uang di BRI ini cukup meresahkan Masyarakat tersebut memiliki kemiripan, salah satunya adalah diposting oleh akun-akun tidak kredibel. Salah satunya adalah akun Instagram @kr1t1k_p3d45 pada 3 Mei 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari video lama (tahun 2023) di portaljtv.com dengan narasi bahwa menabung di bank tidak aman karena adanya uang nasabah yang 'hilang'.
Sebelumnya pada bulan April juga sempat viral di social media tiktok @rakyatdotnews.dan whatsapp mengenai kasus raibnya uang Rp400 juta nasabah di Makassar bernama Sigit Presetya pada tahun 2018, yang ternyata uang tersebut diambil sendiri oleh nasabah dan diinvestasikan kepada pihak tidak resmi (bodong) kepada teman dekat Sigit yang merupakan eks pekerja BRI bernama Zul Ilman Amir.
Selain itu, akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 juga mengunggah sebuah video yang terklarifikasi hoax yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu untuk serangan bansos.
3. Dipenuhi Informasi Hoax dan Kejadian Lama (Kasus tahun 2023, bahkan 2018)
Kejadian uang hilang yang diviralkan merupakan kejadian-kejadian lama dengan informasi yang tidak lengkap. Misalnya video yang diunggah akun Instagram kr1t1k_p3d45 pada platform X merupakan kejadian lama (12 Juni 2023), dimana ketiga nasabah tersebut merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering.
"Jadi tidak benar apabila dinarasikan menabung di bank tidak aman, karena dalam kejadian tersebut nasabah menjadi korban pelaku kejahatan social engineering atau kejahatan penipuan perbankan," kata Hendy.
Sementara informasi yang diviralkan kembali di sosial media tiktok @rakyatdotnews terkait kasus investasi bodong Rp400 juta oleh nasabah bernama Sigit Presetya di BRI Makassar merupakan kejadian pada 29 Agustus 2018.
Advertisement
4. BRI Ambil Langkah Hukum Karena Terdapat Ajakan Tarik Uang Dan Menimbulkan Keresahan
Atas beredarnya video dan konten-konten tersebut, BRI sendiri mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita atau konten yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Hendy.
5. Pengamat: Menabung di Bank Aman, Ajakan Tarik Uang Bisa Dipidana
Soal ajakan menarik uang karena kabar banyaknya uang hilang, Ekonom Segara Institute Piter Abdullah menilai tampak tidak masuk akal karena bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah. Pengawasan ketat bank ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik kepada sektor perbankan.
Piter menjelaskan dari awal berdiri ada banyak aturan yang harus dipatuhi bank, belum lagi pengawasan ketat yang dilakukan berbagai instansi. Bahkan, sampai bank terpaksa bangkrut pun aturan yang harus dipatuhi juga banyak.
"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," ujar Piter.
Piter melanjutkan potensi penyebaran berita bohong alias hoax dari ajakan rush money di media sosial. Masyarakat juga harus waspada dan jangan termakan omongan.
Apalagi dengan alasan uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung di bank. Bila tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan ajakan tersebut soal uang hilang di bank seharusnya yang menyebarkan ajakan itu bisa ditarik ke ranah hukum untuk dipidanakan.
"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu yang disebut hoax tadi, tadi disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," katanya.
(*)
Advertisement