Liputan6.com, Gorontalo - Kasus pidana dugaan pemilu yang berujung pada penetapan 3 tersangka dugaan pemalsuan dokumen caleg ZIS alias Owen akhirnya diberhentikan.
Perkara yang ditangani Sentra Gakkumdu Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo itu seakan berhenti tanpa ada kejelasan. Padahal sebelumnya, setelah berkas perkara ZIS Cs dinyatakan P19 atau dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol, kasus ini malah di SP3
Kasus yang melibatkan oknum caleg Nasdem ini, Polres Bonebol, Kejaksaan hingga Bawaslu terjadi silang pendapat. Saat dimintai keterangan oleh awak media, bawaslu irit bicara bahkan tak mau berkomentar sama sekali.
Baca Juga
Advertisement
Situasi ini berbanding terbalik dengan pernyataan awal Kapolres Bonebol AKBP Muhammad Alli yang mengatakan, akan tegak lurus dan normatif. Tidak hanya itu, dirinya konsisten akan menyelesaikan kasus ini tepat waktu.
Namun nyatanya, pernyataan Kapolres sedari awal kasus ini bergulir, tidak dapat dibuktikan sama sekali. Fakta yang terjadi, kasus anak bos tambang Suwawa berhenti.
Menyikapi situasi yang berkambang, Ketua Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G), Deno Djarai yang juga sebagai pelapor mengaku kecewa. Dirinya menilai, penegakan hukum dugaan pidana pemilu seperti ada yang mengendalikan.
“Saya mengaku kecewa, karena kasus ini tidak sesuai dengan pernyataan Kapolres Bonebol di awal,” kata Deno Djarai.
Ia mengaku, Jumat 26 April 2024, hingga pukul 23.59 Wita kemarin, pihak pihak Polres dan Kejaksaan tidak memberikan kepastian untuk melaksanakan P20. Dirinya menduga seperti ada yang tidak beres dalam menangani kasus ini.
“Faktanya sampai dengan hari ini, dugaan tindak pidana pemilu ini malah berhenti atau SP3,” ujarnya.
Yurisprudensi Hukum
Jika diberhentikan kata Deno, berarti integritas ketiga lembaga tersebut sangat diragukan. Padahal, konsistensi Kapolres dalam menyelesaikan kasus ini, dari awal sudah diapresiasi.
“Kapolres dari awal sudah saya apresiasi terkait pernyataan beliau bahwa beliau tegak lurus dan sampai dengan hari ini saya masih mengapresiasi Kapolres. Tapi diluar dari itu entah kejadian malam itu bukan sebuah sebuah mimpi buat saya tapi sebuah fakta yang saya lihat sendiri,” tutur Deno.
Dirinya menilai, dalam menangani kasus ZIS tersebut seakan mempertontonkan sebuah drama. Bisa dibilang seperti tidak ada keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen caleg tersebut.
“Bahkan dari awal, kami sudah mulai curiga dengan situasi. Seperti ada kesengajaan mengulur-ngulur waktu,” katanya.
Menurutnya, ini merupakan catatan buruk proses penegakan hukum di tanah Bonebol. Kasus yang nyata dan sudah ada tersangka, malah diberhentikan tanpa ada alasan jelasan.
“Apabila Kepolisian mengeluarkan SP3, maka secara tidak langsung membenarkan calo di dalam pengurusan dokumen tes urin dan psikotes. Kasus ini akan menjadi Yurisprudensi hukum, bahwa kedepan uji tes urin dan psikotes bisa diwakilkan,” imbuhnya.
Advertisement
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen Tes Urin dan Psikotes yang menjadi syarat caleg.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri. Bahkan, karena kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI.
Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol IPDA Yahya Boudelo, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.
Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.
Lantas apa yang menjadikan kasus ini seakan menjadi gelap gulita?. Publik bisa menilai, musabab, Gakkumdu sendiri saat ini menangani kasus dugaan pidana pemilu caleg ZIS yang notabenenya merupakan anak dari bos tambang di Suwawa.