Liputan6.com, Pasuruan - Alumni Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri Pasuruan Abdullah membenarkan para penumpang minibus yang tewas akibat tabrakan kereta api di Desa Patuguran, adalah berasal dari keluarga Pondok Pesantren Sidogiri.
"Iya benar, di Pondok Sidogiri lagi gempar. Soalnya yang meninggal dunia majelis keluarga Pondok Sidogiri," ujarnya kepada Liputan6.com di Surabaya, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Dia menyebut ada empat orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api tersebut yaitu Munjiyah binti KH Noerhasan bin Nawawi (Sidogiri). Maslahah binti Tohir (Sidogiri).
"Selanjutnya, Ning Aidah binti Mahfud dari Gayam dan Ning Alwiyah binti Ali dari Keluh Kejayan," ucap Abdullah, Selasa (7/5/2024).
Terpisah, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan, Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember.
Cahyo mengatakan, keterlambatan kedatangan KA Pandalungan tersebut dikarenakan pada pukul 08.38 WIB, KA Pandalungan telah ditemper oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan - Stasiun Rejoso.
"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalaungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," ujarnya.
Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.
Evakuasi Mobil Selesai
Pukul 09.59 Wib evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 Wib KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.
"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Cahyo.
KAI Daop 9 Kembali mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” tutup Cahyo.
Advertisement