KA Pandalungan Terlambat Tiba Akibat Tabrak Minibus di Pasuruan, KAI Minta Maaf

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember, Selasa (7/5/2024).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Mei 2024, 18:07 WIB
Tabrakan Kereta Api Pandalungan dengan Mobil di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya kedatangan KA Pandalungan tujuan Jember, Selasa (7/5/2024).

Keterlambatan kedatangan KA Pandalungan tersebut dikarenakan pada pukul 08.38 WIB, KA Pandalungan telah ditemper oleh kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9 tepatnya di Desa Patuguran, Kec. Rejoso, Kabu[ten. Pasuruan dan berada di petak jalan antara Stasiun Pasuruan - Stasiun Rejoso.

"KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut, akibat dari tertempernya KA Pandalungan dari Jakarta tujuan Jember di Pasuruan membuat lokomotif KA Pandalungan mengalami kerusakan," ungkap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro Selasa (7/5/2024)

Selain menyebabkan terganggunya perjalanan KA Pandalungan, kejadian tersebut juga mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember tujuan Purwokerto yang seharusnya bersilang dengan KA Pandalungan di Stasiun Rejoso.

Akibat kejadian tersebut menyebabkan lokomotif Kereta Api Logawa mengalami kerusakan. Tiga orang yang berada di dalam mobil dilaporkan meninggal dunia. Sementara masinis, asisten masinis, dan penumpang kereta Api Pandalungan dalam kondisi selamat

Pukul 09.59 Wib evakuasi mobil telah selesai dilakukan dengan dipindahkan menjauh dari jalur kereta api. Meski sempat dikirim lokomotif penolong dari Jember, tetapi pada pukul 10.08 Wib KA Pandalungan dapat berangkat dari lokasi setelah dilakukan perbaikan oleh tim teknisi.

"Atas kejadian ini, KAI Daop 9 Jember akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Cahyo.

 


Jangan Nyelonong

Ilustrasi Kecelakaan Kereta Api (Liputan6.com)

KAI Daop 9 Kembali mengimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jangan menyelonong, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat. Jangan gegabah, keluarga menungu di rumah,” tutup Cahyo.

 

Infografis Nama-Nama Kereta Api Legendaris Indonsia.  (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya