Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. Kenaikan ini diberlakukan sejak 3 April hingga 30 Juni 2024. Kebijakan kenaikan HPP GKP ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 07 Mei 2024, 16:05 WIB
Bapanas Naikkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. Kenaikan ini diberlakukan sejak 3 April hingga 30 Juni 2024. Kebijakan kenaikan HPP GKP ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Petani mengangkut hasil panen padi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (7/5/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dari Rp5.000 menjadi Rp6.000 per kg. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kenaikan ini diberlakukan sejak 3 April hingga 30 Juni 2024. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kebijakan kenaikan HPP GKP ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. (merdeka.com/Imam Buhori)
Hal ini bertujuan agar Bulog dapat meningkatkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang berasal dari dalam negeri. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dengan perubahan batas fleksibilitas harga, diharapkan Bulog bisa menjadi jaring pengaman bagi petani dan harga terjaga dengan baik. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya