Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyiapkan program relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak oleh permasalahan lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini dalam kunjungannya ke IKN pada hari Selasa, (7/5/2024) menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan dalam proses pembangunan proyek strategis IKN.
Advertisement
Dia berdiskusi dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menindaklanjuti penyelesaian lahan tersebut."Pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei," kata Menko Luhut dikutip dari Antara, Selasa (7/5/2024).
Menteri PUPR Basuki menjelaskan bahwa pemberian relokasi dan ganti rugi akan dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.
"Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah)," ujar Basuki.
Manfaat Tambahan
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemberian ganti rugi akan disertai dengan program relokasi, sebuah keputusan yang diambil untuk memberikan manfaat tambahan kepada masyarakat yang masih tinggal di wilayah dalam penguasaan Otorita IKN.
Dia menekankan bahwa hal ini merupakan sebuah langkah maju, karena biasanya pemberian ganti rugi hanya terbatas pada kompensasi finansial.
Berpacu Waktu
Menteri Basuki menambahkan bahwa waktu menjadi faktor penting dalam proses ini, dan pihaknya sedang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan program tersebut.
Oleh karena itu, sosialisasi yang efektif oleh OIKN dan kepolisian setempat dianggap penting agar masyarakat memahami komitmen pemerintah dalam hal ini. Ini akan memungkinkan pembangunan infrastruktur relokasi di wilayah IKN bisa segera dimulai.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan masalah lahan seluas 2.086 hektare di IKN.
Meskipun masalah tersebut tidak berada dalam ranah kementeriannya, AHY menegaskan bahwa pihaknya siap menyelesaikan masalah tersebut dengan menerbitkan sertifikat lahan di wilayah tersebut.
Advertisement