Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Hal itu dilakukan setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Gus Muhdlor sendiri telah resmi ditahan penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.
Advertisement
"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menemukan fakta adanya aliran uang hasil pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, tersangka Ari Suryono yang merupakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujar Johanis.
Peran Gus Muhdlor
Dalam kasus ini, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor disebut memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.
"AMA (Ahmad Muhdlor Ali) membuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023," ujar dia.
Surat keputusan yang ditandatangi Bupati Sidoharjo Ahmad Muhdlor Ali dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, maka Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Watiuntuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.
"Peruntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukkan uang bagi AMA. Besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ujar Johanis.
Advertisement
Sunat Dana Insentif ASN Rp2,7 M
KPK menyampaikan, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Jumlah itu dihimpun sepanjang tahun 2023.
"Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim penyidik," ujar Johanis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.