Polisi Selidiki Rekaman CCTV Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta

Polres Metro Jakarta Utara membenarkan terkait beredarnya video CCTV ketika Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas akibat dianiaya senior. Dalam rekaman itu, Putu tampak digendong mahasiswa lain dalam keadaan terkulai lemas.

oleh Tim News diperbarui 08 Mei 2024, 14:15 WIB
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara membenarkan terkait beredarnya video CCTV ketika Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang tewas akibat dianiaya senior. Dalam rekaman itu, Putu tampak digendong mahasiswa lain dalam keadaan terkulai lemas.

"Iya (rekaman itu masih diselidiki). Iya (setelah dipukul senior) nanti dikabari," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Adapun dalam rekaman CCTV berdurasi 21 detik itu tampak Putu yang digendong beberapa pria berpakaian seragam taruna. Sementara itu, korban mengenakan pakaian olahraga berwarna oranye dipadu celana training panjang hitam.

Saat itu disebutkan kalau alasan korban masih memakai celana training karena baru selesai sarapan dilanjutkan olahraga jalan pagi. Di sanalah terjadi awal penganiayaan terhadap taruna tingkat satu, ketika tersangka Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) merasa korban dan kawan-kawannya tidak sopan karena masuk kelas memakai pakaian traning.

Kendati demikian, keterangan tersebut diakui Gidion masih terus didalami oleh penyidik dengan mengonfirmasi keterangan dari para saksi dan rekaman CCTV yang telah diamankan.

"Kita terus sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dengan alat bukti yang lain ini yang menjadi penting. Kalau nanti ada perubahan, itu bukan tendensi apa-apa, tapi karena memang kebutuhan penyidikan," ujar Gidion.

Keluarga Minta Polisi Selidiki Orang-orang dalam Video

Diketahui, dari rekaman video tersebut memperlihatkan korban bersama beberapa pria itu keluar dari sebuah ruangan yang diketahui toilet tempat penganiayaan terjadi. Di sana tampak ada yang memegang bagian kaki, punggung dan kepala korban dalam kondisi tidak sadar.

Terkait video ini, penasihat hukum Putu Satria Ananta Rustika, Tumbur Aritonang membenarkan kondisi korban dibantu rekannya dalam rekaman tersebut.

"Betul (itu rekaman korban)," kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).

Tumbur mendesak kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait sosok pria yang ada di dalam video.

"Kami minta penjelasan terkait siapa-siapa saja yang ada di toilet dan menggendong korban pada saat itu," ujar Tumbur.

Baca: Senioritas di STIP Jakarta Kembali Makan Korban Jiwa, Mau Sampai Kapan?


Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian korban. Meski tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik tetap berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

"Kalau pertanyaannya apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain, kan gitu. Ini dalam konteks pengumpulan barang bukti dan memang kita juga melakukan penyidikan dengan hati-hati," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/4/2024).

"Jadi kita melibatkan secara komprehensif, juga ada pembuktian dari ahli, kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi. Ini yang penting," sambungnya.

Sejauh ini, sudah ada 36 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut. Penyidik juga melakukan sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dan alat bukti lainnya.

"Belum (ada tersangka baru), ini masih, karena kami masih melakukan finalisasi dari sinkronisasi alat bukti tadi dengan gelar perkara. Kita juga melibatkan ahli yang lain, lalu minta pendampingan atau asistensi dari pembina fungsi, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum," jelas dia.


Satu Orang Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.

"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya.

"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya)," jelas Gidion.

Gidion menjelaskan alasan Tegar Rafi Sanjaya menjadi tersangka tunggal karena rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian.

"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata Gidion seperti dikutip dari Antara.

Menurut Gidion, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.

"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.

Sementara itu, terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata Gidion.

Akibat perbuatannya, Tegar Rafi dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya