Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Perkara yang disidangkan itu diajukan Partai Golkar dan mempersoalkan adanya dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh 6.
Baca Juga
Advertisement
Pada mulanya, seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Yusriadi menyebut, terdapat perbedaan perolehan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen, sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara.
"Ketika (formulir D Hasil Kecamatan) dibacakan tidak ada kebaratan, semua menerima. Tetapi, begitu dicetak dari Sirekap menjadi dokumen maka hasil akhirnya berbeda. Karena itu, panwascam kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh Timur," kata Yusriadi dilansir dari Antara, Rabu (8/5/2024).
Mendengar hal itu, Arief kembali mengonfirmasi bahwa memang terdapat masalah perbedaan suara karena Sirekap.
"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Waktu rekapitulasi berjenjang tidak ada masalah, kan?" tanya Arief.
"Karena memang mereka mempertahankan apa yang sudah didalilkan di tingkat kecamatan, Yang Mulia," kata Yusriadi.
Arief kemudian meminta, kepada anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024. Menurut Arief, Sirekap menjadi masalah saat penghitungan suara Pilpres 2024.
"Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan, karena sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul," kata dia.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Penjelasan KPU soal Server Sirekap Disebut Berada di China
Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yudistira Dwi Wardhana menegaskan bahwa server Sirekap berada di Indonesia. Dosen ITB sekaligus pengembang Sirekap ini menjawab pertanyaan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail yang mempertanyakan lokasi server Sirekap.
Namun, ia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada 14 Februari 2024.
Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.
"Server yang disimpan di luar negeri tidak benar. Jadi gini, kami melakukan kesalahan pada detik-detik pertama launching Sirekap, sehingga IP Indonesia aslinya itu terlihat," ujar Yudistira dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, (4/3/2023).
"Tapi servernya kan nggak mungkin kita server kita instal IP, jadi kalau IP lamanya bapak lihat itu IP Indonesia. Tapi IP barunya itu IP shadow, istilahnya IP anycast yang kita sewa supaya orang nggak tahu IP baru dari Sirekap," sambungnya.
Menurut Yudistira, tidak mungkin mengganti server dalam waktu singkat dan memindahkannya ke negara lain.
"Tempatnya masih sama, karena nggak mungkin tanggal 14 (Februari) sudah nginstal di suatu lokasi terus dalam waktu 3 jam kita sudah menginstal di tempat lokasi berbeda di Singapura, di Prancis, gitu nggak," sambung dia.
Yudistira menambahkan, server Sirekap berada di Jakarta. Tetapi, dia tidak bisa mengungkap lokasi persis keberadaan server Sirekap tersebut.
"Jadi lokasinya ada di area Jakarta gitu, untuk lokasinya saya tidak bisa (sebutkan). Dan mungkin kalau kita bicara siapa penyedianya mungkin bapak dan ibu sekalian sudah tahu, itu jadi informasi publik di sidang KIP kemarin," tuturnya.
Advertisement