Liputan6.com, Nassau - Kementerian Luar Negeri Bahamas pada Selasa (7/5/2024) mengumumkan bahwa Kabinet Bahamas telah memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
"Pemerintah Bahamas percaya bahwa pengakuan terhadap Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahamas terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak-Hak Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Advertisement
Dikutip dari laman anadolu agency, Rabu (8/5/2024) Bahamas mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Jumlah negara yang mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada tahun 2012, mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.
Syarat Menjadi Anggota PBB
Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB.
Sebuah resolusi Dewan membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap -- AS, Inggris, Perancis, Rusia atau Tiongkok -- untuk disahkan.
Advertisement