Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak ada kerugian negara atas penyelundupan narkotika jenis ekstasi jaringan narkotika internasional melalui barang kiriman, yang totalnya sebanyak 20.272 butir pil ekstasi.
"Pada intinya kerugian negara secara langsung tidak ada, karena sifatnya itu adalah barang-barang kiriman biasa," kata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), R Syarif Hidayat, pada konferensi pers Joint Operations DJBC dan Bareskrim Polri terkait Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional, di kantor DJBC Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
Namun, kerugian yang diproyeksikan lebih pada kerugian ekonomi pengguna ekstasi dan kerugian sosial. Sebab, jika ribuan ekstasi ini berhasil diedarkan di Indonesia, akan banyak korban yang perlu direhabilitasi.
"Apabila ini lolos akan ada sekian orang yang terkena, dan belum kerugian-kerugian lainnya. Jadi, disini kita berhasil mencegah kerugian negara dari barang-barang tersebut sehingga orang tidak menggunakan dan kita tidak perlu merehabilitasi orang-orang tersebut," jelasnya.
Kata Syarif, DJBC dan Bareskrim Polri berhasil mencegah pengeluaran negara, lantaran harus merehabilitasi orang. Adapun tercatat hingga 5 Mei 2024, DJBC dan Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penindakan atas 1 juta ton lebih narkotika, dan berhasil menghemat uang negara sebesar Rp 3,9 triliun untuk biaya rehabilitasi.
"Jadi sampai dengan tanggal 5 Mei kemarin kita sudah berhasil melakukan penghematan negara. Dengan kita berhasil 1 ton lebih narkotika kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa orang Indonesia dan kita berhasil melakukan penghematan Rp 3,9 triliun hanya dalam lima bulan saja," katanya.
Sementara, jika dibandingkan dengan 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menindak 6 ton narkotika, dan berhasil menghemat keuangan negara sebesar Rp 17 triliun.
"Kalau kita bandingkan dengan tahun kemarin 2023, kita berhasil menegas sekitar 6 ton narkotika, kita berhasil menyelamatkan Rp 17 triliun dan menyelamatkan 14 juta orang Indonesia. Ini baru awal Mei sudah 1 ton," ujar dia.
Gagalkan Upaya Penyelundupan
Joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi.
Kemudian penindakan kedua tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024. Sebanyak 2.013 butir ekstasi. Sehingga total ada 20.272 butir pil ekstasi.
"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," pungkas Rusman.
Advertisement
Bea Cukai dan Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh Tamiang
Sebelumnya, Bea Cukai Langsa dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh menggagalkan importasi ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dari operasi yang terlaksana pada tanggal 20 April 2024 tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa 96 bungkus teh hijau asal Thailand, 36 bungkus teh hijau asal Thailand, 2 unit mesin kendaraan bermotor dalam kondisi bekas, 1 karton sparepart kendaraan bermotor merek Triumph dalam kondisi bekas, 5 karton sparepart kendaraan bermotor merek Harley Davidson dalam kondisi bekas, dan 3 karung pakaian bekas.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, umumnya, barang-barang impor tersebut dicegah karena termasuk barang yang dilarang dan dibatasi pemasukannya ke Indonesia, dan penanggung jawab atas barang tersebut tidak mengantongi izin yang disyaratkan oleh kementerian/lembaga terkait.
"Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel yang digunakan penyelundup sebagai sarana pengangkut. Atas penindakan ini, kami telah menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan, dan berita acara penegahan pada tanggal 20 April 2024," ujar Sulaiman.
Cegah Masuknya Barang-Barang Impor Ilegal
Sulaiman memastikan, barang hasil penindakan tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Bea dan Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut. Sulaiman menyampaikan, pihaknya berkomitmen menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.
Dia juga mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berperan dalam penindakan ini.
"Kami berterima kasih kepada Satgas BAIS yang telah membantu Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang impor ilegal, Sulaiman menandaskan.
Advertisement