Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan sebab dilakukannya rekapitulasi suara dua kali di Aceh Timur pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal ini disampaikan Bawaslu saat memberikan jawaban di Sidang Pileg 2024 dengan perkara nomor 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Aceh daerah pemilihan (Dapil) II untuk Caleg Ridhwan Arifflah Rusli Bintang.
Advertisement
Anggota Bawaslu Provinsi Aceh Yusriadi menjelaskan, rekapitulasi ulang yang terjadi sebanyak dua kali di Aceh Timur disebabkan adanya kenaikan jumlah suara untuk Caleg Partai Demokrat Ridhwan Arifflah Rusli Bintang.
Kepada majelis hakim, Bawaslu Aceh menyatakan kenaikan signifikan hasil perolehan suara caleg Partai Demokrat itu disebabkan kesalahan input dalam dokumen D-1 Hasil rekapitulasi yang disahkan di tingkat kabupaten/kota.
"Pada tahap pembacaan D Hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota (Kabko) itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35.000," kata Yusriadi.
Pada dasarnya, lanjut Yusriadi perolehan suara Caleg Partai Demokrat atas nama Ridhwan Arifflah Rusli Bintang hanya 5.155 suara. Namun ketika dicetak, angka perolehan suara berubah naik menjadi 35.778 suara.
Bawaslu Provinsi Aceh menyikapi hal itu dengan meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk dilakukan perbaikan. Pada saat itu, KIP Aceh menyatakan kepada KIP Aceh Timur untuk dilakukan rekapitulasi ulang.
"Sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, itu peristiwa yang terjadi. Jadi ada dua kali rekap, sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali," terang dia.
Gugatan Caleg Demokrat
Sebagai informasi, dalam perkara nomor 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Demokrat menggugat perbedaan perolehan suara yang ditetapkan KPU di Dapil 2 DPRD RI Kabupaten Aceh Timur saat sebelum dan sesudah adanya perbaikan.
Adapun pada perhitungan sebelum perbaikan, perolehan suara Caleg Partai Demokrat Ridhwan Arifflah Rusli Bintang yaitu sebesar 31.468 suara. Namun, perolehan suara setelah perbaikan di justru turun menjadi 5.155 suara.
Oleh sebab itu, dalam dalilnya Partai Demokrat menyatakan perubahan yang terjadi pada perolehan suara calegnya itu cacat hukum karena terbukti dalam form D-Hasil.
Advertisement