Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menetapkan empat kepala desa (kades) di Bojonegoro sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, perkara ini adalah lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan tersangka atau terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah divonis 7 tahun penjara pada 2023.
Advertisement
"Empat oknum kepala desa yang ditetapkan tersangka, WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan, dimana kejadian ini terjadi pada tahun 2021," ujar Putu, Rabu (8/5/2024).
Putu menyebutkan, bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor.
"Kasus ini yakni proyek pembangunan rijid beton jalan desa, sedangkan terdakwa Bambang, selaku pensiunan PU Provinsi Jatim, kemudian dia juga berprofesi sebagai kontraktor," sebutnya.
Sementara modus operandi yang dilakukan empat tersangka, bahwa pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan, melainkan dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, dimana itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," urainya.
Sedangkan kerugian dari empat desa Rp 1,2 miliar, untuk masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp 300 juta.
Sita Barang Bukti
Barang bukti yang disita, dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing Desa kepada terdakwa Bambang.
Kemudian keuntungan kades yang diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara belum ada. Karena hanya dijanjikan oleh terdakwa saudara Bambang. Dalam prosesnya pekerjaan tidak selesai anggaran dibawa saudara Bambang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," ungkap dia.
Sementara kepada keempat tersangka baru dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 300 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Advertisement