Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Ali Nurdin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) I.
Alasannya, permohonan tersebut tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi Pemilihan Legisatif (Pileg) 2024 pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional.
Advertisement
“Pemohon tidak menjelaskan perolehan suara yang benar. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima," kata Ali di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Kemudian Partai Golkar selaku Pihak Terkait yang diwakili Tim Hukumnya, Sattu Pali menilai dalil permohonan Partai Nasdem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada dan tidak benar.
“Karena faktanya setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara," katanya.
"Namun di sisi lain, kami justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara Partai Golkar sebanyak 805 suara," ujarnya menambahkan.
Golkar Justru Temukan Penambahan Suara NasDem
Sattu juga menegaskan, dalil pemohon yang menyatakan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada.
Karena setelah Pihak Terkait memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh KPU, ternyata penambahan suara pihak terkait tidak sampai 472 suara melainkan hanya 266 suara.
"Justru kami menemukan suara pemohon bertambah sebanyak 22 suara," ungkap Sattu.
Advertisement
Suara Golkar Hilang Lebih Besar
Sattu meyakini, temuannya bisa membantah apa yang telah disampaikan oleh Partai NasDem, di mana dasar perhitungan Pemohon adalah C Hasil dan C Hasil Salinan yang sebenarnya sudah dilakukan perbaikan.
"Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem di sana. Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar," dia menandasi.
Sebagai informasi, sidang berjalan di ruang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo, dan membahas soal sengketa hasil Pileg DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024. Diketahui perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.