Bantah Pergi ke Brasil dan AS untuk Kepentingan Pribadi, SYL: Saya Dipaksa Presiden

Syahrul Yasin Limpo membantah bepergian ke sejumlah negara mulai dari Brasil, AS, hingga Ukraina dan Rusia untuk kepentingan pribadi. Dia juga membantah memeras anak buahnya di Kementan.

oleh Tim News diperbarui 08 Mei 2024, 23:15 WIB
Pada kasus ini, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL membantah bahwa perjalanan dinasnya ke Brasil hingga Amerika Serikat (AS) untuk kepentingan pribadinya. SYL juga membantah dana kunjungan kerjanya ke berbagai negara menggunakan dana fiktif anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan itu disampaikan SYL ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan bantahan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Pada poin pertama, ia membantah terkait tudingan bepergian ke Brasil untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut, kunjungan kerja (kunker) ke Brasil dilakukan dalam rangka mengatasi kondisi pangan dalam negeri yang sedang tidak baik.

"Yang pertama, perjalanan ke Brasil itu, ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu isinya apa? Yang perintah saya kan negara, presiden, dan itu hasil keputusan ratas (Rapat Terbatas). Di sana itu ada enggak persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe, tahu lagi naik. Jawab saya. Lagi naik enggak? Kira-kira sebentar itu jawaban saya, adik-adik ku," kata SYL kepada para saksi.

Lalu perihal kunker ke AS dilakukan sehubungan dengan suplai sapi dari Australia yang berkurang. Ia bahkan sempat menyinggung perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang kedua, ada enggak persoalan dengan daging mulai naik karena terjadi El Nino? Sehingga suplai dari Australia berkurang bapak? Maaf saya terangkan saja karena terbakar di sana, kita bersoal 280 juta orang itu tanggung jawab saya. Saya dipaksa oleh presiden untuk berangkat juga melalui sebuah ratas. Maafkan saya bapak," ujar mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

 


Atasi Masalah Pupuk di Tengah Perang Rusia-Ukraina

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, SYL juga menyinggung terkait dirinya yang harus pergi ke beberapa negara untuk mengatasi permasalah pupuk. Dia juga menyinggung sulitnya menjalin kerja sama karena terdampak peperangan antara Rusia dan Ukraina.

"Yang terakhir, tahu enggak kalau masalah pupuk juga bersoal di seluruh dunia? Dan saya harus berhadapan dengan pertemuan dengan Rusia dan Ukraina di sana bapak, yang harus keluar dari Ukraina dan berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membicarakan masalah pupuk," katanya.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga menyinggung bahwa anggaran di Kementerian Pertanian turun dari semulanya Rp24 triliun menjadi hanya Rp14 triliun. Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan tidak pernah sepeserpun pun memeras anak buahnya.

 


SYL Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 M

Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Dia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. 

SYL didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya