Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk di minimarket. Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.
"Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Advertisement
Syafrin menjelaskan, Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.
Seperti dikutip dari Antara, keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah tertera tulisan "Parkir Gratis" bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
"Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis," ujarnya.
Maka dari itu, Dishub Jakarta bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
"Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan (untuk penindakan)," ujar Syafrin Liputo.
Dishub Imbau Warga Lapor Lewat JAKI
Sebelumnya, jajaran Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket.
Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penderekan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan bahwa warga bisa melapor ke aplikasi JAKI jika menemukan juru parkir liar di lokasi yang tidak seharusnya dilakukan pungutan.
Advertisement
Dipasang Tanda Parkir Gratis dan Nomor Aduan
Maraknya parkir liar di minimarket juga disorot anggota Komisi B DPRD Jakarta August Hamonangan. Dia meminta Dishub Jakarta memasang tanda ‘Parkir Gratis’ yang disertai dengan nomor aduan di seluruh minimarket.
Tanda tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan bila ada juru parkir liar yang mengutip biaya parkir.
Menurut dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sangat merugikan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sebab hasil dari tarif parkir tidak masuk ke kas daerah.