Liputan6.com, Medan Eko Sopianto mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk bertarung pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Eko Sopianto merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma).
Didampingi Badan Otonom (Banom) dan pengurus DPP Pujakesuma, Eko menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor DPW PKB Sumut, Jalan Walikota, Nomor 3, Lingkungan 1, Kelurahan Jati, Medan Maimun, Rabu (8/5/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
Berkas pendaftaran Eko diterima Sekretris DPW PKB Sumut, Loso, dan sejumlah pengurus lainnya.
Eko mengatakan, pertimbangan mendasar hingga mendaftar diri ke PKB karena PKB adalah partai yang terbuka kepada semua golongan masyarakat dan dikenal sebagai partai nasionalis.
Eko juga mengaku sebagai pengagum Gusdur selaku pendiri PKB yang tidak dapat dipisahkan dengan Nahdatul Ulama (NU) diyakini memiliki kader militan dan solid.
"Saya sangat mengidolakan Gusdur dan Nahdatul Ulama. Sejalan dengan prinsip-prinsip saya," sebut Eko.
Optimistis Penuhi Syarat
Eko juga optimistis mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan PKB dalam pendaftaran bakal calon Gubernur Sumut, yakni meningkatkan popularitas dan eletabilitas diri sebagai bekal dalam memenangkan pertarungan Pilkada Sumut.
Sekretaris DPW PKB Sumut, Loso mengatakan, pihaknya menerima pendaftaran Eko Sopianto sebagai bakal calon Gubernur Sumut dengan tangan terbuka.
"Malam ini Mas Eko menjadi calon keempat yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumut didampingi Banom Pujakesuma dan pengurus lainnya. Kita berharap Mas Eko dapat merangkul seluruh masyarakat Sumatera Utara jika diusung PKB nantinya," ujar Loso.
Loso juga mengatakan, sebanyak 5 bakal calon Gubernur Sumut telah mengambil formulir pendaftaran, 4 diantaranya telah menyerahkan kembali berkas pendaftarannya ke kantor DPW PKB.
"Jadi Mas Eko adalah orang ke 4 yang sudah mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran," jelas Loso.
Setelah masa pendaftaran berakhir nantinya, DPW PKB Sumut akan melakukan verifikasi terhadap para balon yang telah mendaftar diri dan selanjutnya akan mengirimkan hasil verifikasi kepada DPP PKB.
Keputusan siapa yang akan diusung PKB dalam Pilkada Sumut, sepenuhnya berdasarkan hasil musyawarah DPP PKB.
Advertisement
Pilkada 2024
KPU Republik Indonesia (RI) resmi meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengajak jajaran penyelenggara pemilu agar menjalankan tugas dengan baik selama tahapan pilkada berlangsung.
"Dalam kesempatan ini, saya mau menyampaikan kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, mari kita tuntaskan tugas, amanah yang diberikan kepada kita untuk menyelenggarakan pilkada tahun 2024," ujar Hasyim.
Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak.Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
"Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara Pilkada dapat bekerja dengan baik," kata Hasyim.
Jalur Pendaftaran
Hasyim Asy’ari menyebutkan ada 2 jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.
"Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan," ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal. Pasalnya, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Hal ini diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Apakah itu daerah provinsi atau kabupaten/kota yang akan selenggarakan pilkada," katanya.
Sementara itu, pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.
Kendati demikian, Hasyim menjelaskan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Advertisement
Tahapan Pilkada 2024
KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.