Liputan6.com, Manado - Seorang pria bernama RT (19) menjadi menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh pelaku berinisial RK (19). Kasus penikaman ini terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulut, pada Selasa (7/5/2024).
Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat RT dan pacarnya sedang minum minuman keras (miras) bersama pelaku di indekos tersebut.
“Kemudian Rovaldo dan pacarnya keluar untuk membeli sesuatu di warung, namun pacarnya lupa membawa dompet yang tertinggal di tempat kos,” ujarnya.
Saat kembali, keduanya menemukan bahwa RK telah pergi dan dompet tidak ada lagi di lokasi itu.
Dia kemudian menghubungi RK melalui pesan handphone, sehingga pelaku kembali lagi. Ketika pelaku kembali, terjadi pertengkaran dan berujung pada pemukulan korban oleh RK.
“RK kemudian mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban di bagian rusuk sebelah kiri. Setelah itu, dia melarikan diri dari tempat kejadian,” ujarnya.
Mendapat laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Sario langsung bergerak melakukan pencarian.
Hasil koordinasi dengan Polsek Likupang, pelaku berada di Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Pelaku berhasil diamankan di Desa Marinsow, Likupang Timur oleh Unit Reskrim Polsek Likupang dan Polsek Sario.
“Sebagai barang bukti, satu buah pisau badik berhasil diamankan dari pelaku,” ujarnya. Saat ini, RK tengah menjalani proses hukum di Polsek Sario, Kota Manado.
Baca Juga
Advertisement