PJ Gubernur Jakarta Berniat Beri Pekerjaan Ini ke Juru Parkir Liar

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono bicara peluang berikan pekerjaan lain untuk juru parkir (jukir) liar yang menjamur di minimarket Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Mei 2024, 14:20 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Penyampaian Jawaban Pendapat Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2022. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono bicara peluang berikan pekerjaan lain untuk juru parkir (jukir) liar yang menjamur di minimarket Jakarta.

Hal ini disampaikan Heru Budi menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menertibkan jukir liar yang kerap memaksa warga bayar parkir saat belanja di minimarket.

"Ya itu salah satu problem yang harus diatasi (jukir liar tidak punya profesi lain). Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka," kata Heru kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengatakan, sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar di minimarket yang meresahkan warga.

Pasalnya, kata Heru parkir pelanggan di minimarket jelas tidak dipungut biaya. Sehingga, tindakan jukir liar tidak dapat dibenarkan.

"Kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan tantrib (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (untuk menertibkan)," ujar Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan.

Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.

 


Tak Ada Biaya

Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tak ada biaya parkir yang dikenakan.

"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujarnya.

Syafrin bilang, penindakan terhadap jukir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, pihaknya dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata dia.


Ranah Pidana

Polda Metro Jaya siap untuk membantu Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam menindak parkir liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.

"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Dia menuturkan, sebetulnya penindakan juru parkir di Jakarta bukan permasalahan yang sulit.

Sebab masyarakat juga dianggap sebagai seorang pengawas dalam hal ini serta turut serta sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke kepolisian bila memang ditemukan parkir liar. Latif juga membeberkan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.

"Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari dinas perhubungan, satpol PP, kepolisian, manajemen daripada perusahaan itu sendiri," kata Latif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya