Liputan6.com, Pekanbaru - Sejak beberapa hari lalu Riwanti menjadi tahanan di Polsek Pujud jajaran Polres Rokan Hilir, Riau. Ibu rumah tangga berumur 35 tahun itu ditangkap karena meracuni anak sambungnya, Baihaki.
Beruntung remaja 11 tahun itu selamat setelah dibawa ke rumah sakit. Korban sebelumnya sempat kejang-kejang di rumahnya usai meminum kopi dalam botol yang diberikan pelaku.
Baca Juga
Advertisement
"Kopi itu telah dicampur racun, ada 2 bungkus racun dimasukkan ke minuman," kata Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto SIK.
Andrian menjelaskan, ibu tiri racuni anak ini terjadi di sebuah rumah Jalan Dusun Siluang III, Tanjung Medan. Saat kejadian, ayah korban tidak berada di rumah, korban tinggal bersama ibu tirinya.
Kejadian ini diketahui setelah paman korban, Masmin mendapat telepon dari istrinya. Istri pamannya itu menceritakan bahwa korban kejang-kejang di rumah setelah meminum kopi.
Mendapat kabar buruk itu, Masmin lantas pulang. Masmin langsung membawa korban ke rumah sakit di Bagan Batu. Korban dirawat dan diobati sehingga bisa diselamatkan.
Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa korban keracunan racun tikus. Sang paman mendatangi kantor polisi Polsek Pujud untuk melaporkan kejadian itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku ditahan di Polsek Pujud.
"Pelaku mengakui telah memberi minum kemasan merek Golda Coffee yang telah dimasukkan atau dicampur racun tikus," kata Andrian.
Polisi masih mendalami dan meminta keterangan pelaku. Belum diketahui apa motif pelaku meracuni korban.