Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal TPPU, Ini Kata Pakar Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mei 2024, 20:00 WIB
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menilai permohon praperadilan yang diajukan Panji Gumilang kemungkinan besar ditolak hakim jika mempermasalahkan jenis pidananya.

"Mempersoalkan jenis tindak pidananya TPPU atau bukan nanti pada sidang pokok perkaranya,  apakah terbukti atau tidak TPPU-nya," kata Fickar kepada awak media, Kamis (9/5/2024). 

Fickar menjelaskan, kewenangan praperadilan adalah menguji penerapan hukum formil atau hukum acara.

Artinya, praperadilan mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka

"Di luar hal tersebut permintaan tidak akan dikabulkan karena bukan ranah praperadilan," yakin dia.

“Jadi jika hal itu diajukan di praperadilan, itu menjadi prematur dan permohonannya kemungkinan besar akan ditolak,” imbuh dia menandasi.

Sebelumnya, permohonan tersebut ditujukan kepada Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).


Sudah Disidangkan

Menurut Djuyamto, berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang diterima oleh PN Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2024 dan akan disidangkan mulai Kamis (25/4/2024). Permohonan ini terregistrasi dengan nomor Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

Sidang pertama praperadilan ini akan dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono. Penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

 


Panji Gumilang Terima Pinjaman dari Bank

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa kesimpulan hasil gelar perkara meningkatkan status Panji Gumilang menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal yang terkait.

Kasus ini berawal ketika Panji Gumilang, selaku Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.

Namun, uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan menggunakan uang dari YPI.

Dari analisis gelar perkara, penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman sebesar Rp73 miliar dari bank. Hal ini menjadi dasar peningkatan statusnya menjadi tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim berjanji akan membongkar modus oknum aparat penegak hukum dalam mengkriminalisasi rakyat dalam sidang pertama Praperadilan atas penetapan Tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang pada Kamis, 25 April 2024 melawan Tipideksus Mabes Polri.

"Saya akan bongkar modus-modus bagaimana oknum Polisi bermain khususnya Tipideksus dalam mempidanakan orang yang belum bersalah dengan cara melanggar hukum acara pidana. Memaksakan pidana dan berdasarkan kongkalikong," ujar pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu dalam Hak Jawab yang diterima Liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya