Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) hingga kini masih memberlakukan peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu.
Tetapi jangan sampai lupa, pada hari ini, Jumat (10/5/2024), aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku. Dengan begitu, semua kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas kapan dan di mana saja.
Advertisement
Mengapa begitu? Sebab, Pemprov DKJ meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama yang jatuh 9-10 Mei 2024.
Adapun informasi ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta melalui unggahan di laman Instagram resmi @dishubdkijakarta, dilihat Minggu 5 Mei 2024.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," demikian informasi tersebut.
Dishub DKI Jakarta menerangkan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 9-10 Mei 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," katanya.
"Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," sambungnya.
Namun jika sedang berlaku, ada 26 titik lokasi jalan utama di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta, dengan jadwal penerapan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik